
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional terkait kerja sama penegakan hukum, termasuk kemungkinan integrasi data komunikasi hingga soal penyadapan.
Dia mendukung hal tersebut, namun mekanisme penyadapan harus dijalankan dengan sangat ketat, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara,” kata Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Politikus NasDem ini menuturkan, dengan adanya mekanisme penyadapan yang sah dan tepat sasaran, penegakan hukum pasti bisa menjadi lebih tepat dan akurat.
“Ini penting agar kita tidak terus ketinggalan zaman dalam melawan kejahatan yang semakin canggih dan lihai,” ungkap Ahmad Sahroni.
Selain itu, ia juga meminta agar proses penyadapan yang dilakukan pihak Kejagung selalu didahului dengan bukti awal yang kuat dan bukan dilakukan secara asal.
“Namun harus ada bukti pendukung sebelum dilakukan penyadapan. Karena jangan sampai proses ini malah jadi alat yang disalahgunakan. Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu,” demikian Ahmad Sahroni.

Teken Kerja Sama dengan Provider
Seperti diketahui, Kejagung menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk dalam kerja sama pertukaran data komunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, kerja sama ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan alat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi. Kejagung juga menyebut kerja sama ini sesuai dengan UU No.11/2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Puan Tekankan Perlindungan Data Pribadi
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional. Dia menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama tersebut.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Kamis (26/6/2025).
Puan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ia menyebut, kepercayaan itu hanya akan tumbuh jika negara bertindak sesuai hukum. “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas dia.
Politikus PDIP itu pun menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ungkap cucu Bung Karno tersebut.
“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” tutupnya.