
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta bersama kuasa hukumnya. Kedatangannya bertujuan menyampaikan keluhan terkait proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berfokus pada proses audit, bukan pada personal auditor. “Proses auditnya yang dilaporkan, ini masih kita dalami,” ujarnya pada Selasa (12/8).
Proses Keberatan Sebelum Lapor ke Ombudsman
Sebelum melapor, Tom Lembong sudah terlebih dahulu mengajukan keberatan langsung ke BPKP. Namun, menurut Najih, keberatan tersebut belum mendapatkan respons selama berbulan-bulan, sehingga langkah berikutnya adalah mengadukan masalah ini ke Ombudsman.
Ombudsman saat ini masih menelaah isi laporan untuk menentukan apakah terdapat unsur malaadministrasi atau tidak. “Kami belum tahu apakah ada pelanggaran prosedur, masih dalam tahap telaah,” tegas Najih.
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Metode Audit
Berdasarkan dokumen yang diserahkan tim hukum, Tom Lembong menduga terdapat ketidaksesuaian metode dan data yang digunakan BPKP dalam audit tahun 2025.
Menurutnya, auditor BPKP mendasari perhitungan bea masuk menggunakan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM). Selain itu, ada dugaan kesalahan penetapan HS code yang dinilai keliru secara substansial.
Tom juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas oleh auditor, bahkan menyebut bahwa saat persidangan, pihak auditor tidak dapat menjelaskan dasar perhitungannya secara memadai.
Kerugian Negara yang Berubah-ubah
Hal lain yang menjadi sorotan adalah inkonsistensi angka kerugian negara. Menurut Tom, jumlah kerugian yang dilaporkan auditor BPKP selalu berubah, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kredibilitas hasil audit tersebut.
Meski melayangkan laporan, Tom mengingatkan publik untuk tidak menyalahkan atau merundung auditor secara personal. Ia menegaskan bahwa aduannya ditujukan pada proses audit secara keseluruhan, bukan individu. “Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully di media sosial. Beliau hanya menjalankan tugas,” kata Tom.
Langkah Lanjut Ombudsman
Ombudsman akan mempelajari laporan Tom Lembong secara menyeluruh sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau maladministrasi, lembaga ini dapat memberikan rekomendasi perbaikan proses audit kepada BPKP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi proses audit negara dan integritas lembaga pengawas. Bagi Tom Lembong, persoalan ini bukan hanya menyangkut status hukumnya, tetapi juga reputasi dan kredibilitas pribadi.
Refrrence : Liputan6