
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan adanya pelanggaran HAM dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8/2025).
“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” tegas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, Saurlin belum memaparkan secara rinci bentuk pelanggaran HAM yang terjadi. Menurutnya, detail temuan baru bisa dipublikasikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. “Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” tambahnya.
Gelar Perkara dan Hasil Sementara
Pada hari yang sama, pihak kepolisian menggelar perkara terkait kasus ini dengan melibatkan Komnas HAM sebagai pihak eksternal. Dari hasil sementara, disimpulkan bahwa terdapat pelanggaran etik sekaligus indikasi tindak pidana.
Untuk tindak pidana, penanganan selanjutnya akan menjadi kewenangan Bareskrim Polri. Sementara pelanggaran etik akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri.
Bukti CCTV Mulai Dikaji
Komnas HAM juga menegaskan akan mengawal seluruh proses investigasi hingga tuntas. Saurlin menyebut bahwa timnya tengah menganalisis rantis yang digunakan dalam insiden tersebut serta mengumpulkan bukti rekaman CCTV dari berbagai titik lokasi.
“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis. Di saat yang bersamaan, Bareskrim Polri juga melakukan hal yang sama,” jelasnya, dilansir Antara.
Analisis rekaman ini dianggap penting untuk mengetahui kronologi utuh peristiwa, termasuk pergerakan kendaraan rantis hingga momen tabrakan yang menewaskan korban.
Personel Brimob Ditetapkan Langgar Etik
Dari hasil pemeriksaan internal, 7 anggota Brimob dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Mereka adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
-
Kompol K dan Bripka R: dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
-
Lima personel lainnya: terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Saat ini, seluruh personel ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025 sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Insiden
Insiden bermula setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, berakhir ricuh pada 28 Agustus malam. Massa aksi yang dipukul mundur menyebabkan kericuhan meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.
Di tengah situasi tersebut, rantis Brimob diduga menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Kejadian ini kemudian memicu gelombang kemarahan publik serta desakan agar proses hukum dijalankan secara transparan.
Komnas HAM Kawal Proses
Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau jalannya investigasi, baik pada aspek etik maupun pidana. Saurlin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Kami akan mengawal terus proses ini hingga penyelidikan di Bareskrim Polri berjalan tuntas,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena menyangkut nyawa seorang warga sipil, tetapi juga menyangkut kredibilitas aparat keamanan dalam menjaga hak asasi manusia.
Kesimpulan
Kasus rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat keamanan. Dengan Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM, publik kini menunggu langkah nyata kepolisian dalam menegakkan keadilan.
Apakah proses ini akan menjadi momentum pembenahan sistemik bagi aparat keamanan, atau sekadar berhenti pada sanksi etik, masih harus ditunggu perkembangan berikutnya.
Refrence : Liputan6