
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan aktivitas penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku membayar pajak.
“Saya tidak peduli pedagangnya bayar pajak atau tidak. Kalau barangnya masuk ilegal, ya tetap saya hentikan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, sikap tegas ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal yang dapat menguasai pasar dalam negeri. Bila pasar lokal dipenuhi produk asing, pelaku usaha domestik akan kehilangan peluang ekonomi.
“Kalau pasar kita dikuasai produk luar, apa keuntungan bagi pengusaha lokal?” tegasnya.
Untuk itu, Purbaya berkomitmen menindak tegas perdagangan pakaian bekas impor, sekaligus meminta para pedagang beralih menjual produk lokal.
“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan itu menentukan kualitas — kalau jelek, ya tidak akan dibeli masyarakat,” tambahnya.
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, DPR Turun Tangan
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI dan meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, mereka menilai thrifting adalah bagian dari UMKM dan memiliki pasar tersendiri. Menurut mereka, thrifting tidak serta-merta mematikan UMKM lokal.
Permintaan ini muncul setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tertuang jelas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag mengawasi dari sisi post-border, sementara Kemenkeu mengawasi melalui kepabeanan (border).
Pemerintah Tegas: Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
Menteri UMKM Maman Abdurrahman turut menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan UMKM tidak kalah bersaing dengan produk impor murah, termasuk barang-barang dari China yang membanjiri pasar domestik.
Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah tidak hanya menyasar pakaian bekas impor, tetapi juga produk baru asal luar negeri yang merugikan produsen lokal.
“Ini bukan hanya soal baju bekas, tapi juga produk impor dari China yang mengkanibalisasi UMKM kita,” ujar Maman.
Dalam kesempatan lain, Maman menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sekitar 1.300 brand lokal sebagai pengganti barang thrifting. Produk-produk ini mencakup pakaian, sepatu, sandal, dan berbagai kategori fesyen lainnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap impor barang bekas sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
“Yang kami tindak adalah importirnya. Tidak semua thrifting itu jelek, tapi masalahnya adalah yang memasukkan barang bekas dari luar negeri,” jelasnya.
Produk Lokal Siap Menggantikan Barang Thrifting
Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kementerian UMKM kini sedang menyiapkan substitusi barang agar pedagang thrifting dapat beralih menjual produk lokal. Dengan 1.300 brand lokal yang telah dikonsolidasikan, Maman optimis pedagang bisa tetap berjualan tanpa harus bergantung pada barang impor ilegal.
“Kita sudah kumpulkan 1.300 brand lokal—mulai dari baju, celana, sepatu, hingga sandal. Semua siap dibuat alternatif bagi pedagang,” ujarnya.
Refrence : Liputan6