DPR RI berencana merevisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pembahasan revisi baru akan dimulai setelah penanganan bencana di wilayah Sumatra Utara selesai.

“Revisi UU Kehutanan tentu dibahas setelah penanganan bencana tuntas,” kata Puan di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).
Menurut Puan, DPR telah memanggil Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi awal. Revisi ini dinilai penting karena aturan yang berlaku dianggap belum cukup ketat dalam memberikan izin pembukaan hutan.
“Setelah Komisi IV memanggil Kementerian Kehutanan, kita akan mengevaluasi apa saja yang perlu diperbaiki dan kapan prosesnya dimulai,” ujarnya.
Diketahui, revisi UU Kehutanan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan Komisi IV DPR.
Komisi IV Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
Komisi IV DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan usai rapat dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Ketua Komisi IV, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), mengatakan Panja ini bertugas merumuskan aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan hutan.
“Panja akan membahas lebih jauh batasan dan ketentuan terkait pemanfaatan lahan ke depan,” ungkap Titiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (4/12/2024).

Komisi IV juga meminta Kementerian Kehutanan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon yang merugikan masyarakat, baik legal maupun ilegal.
“Kita lihat sendiri banyak pohon besar yang butuh puluhan hingga ratusan tahun tumbuh, tapi ditebang tanpa memikirkan dampaknya,” tegas Titiek.
Desakan Mundur untuk Menteri Jika Tak Mampu Tangani Bencana
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, meminta menteri yang dianggap tidak mampu menangani bencana di Sumatra agar mundur dari jabatannya.
Ia menyampaikan hal ini langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat kerja.
“Satu nyawa sangat berharga. Kini ada hampir 765 korban meninggal, dan 650 lainnya belum ditemukan. Ini bencana besar,” ujar Rahmat.
Rahmat menyinggung keputusan dua menteri di Filipina yang mundur karena gagal mengatasi banjir, sebagai contoh sikap bertanggung jawab.
“Kalau menteri merasa tidak sanggup, mundur bukan hal yang salah. Itu tindakan terhormat menurut saya,” tambahnya.
Refremce : Liputan6