Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi diberlakukan pada Jumat, 2 Januari 2026. Perubahan besar ini menandai transisi dari sistem hukum kolonial menuju aturan pidana nasional yang lebih mutakhir. Menyambut babak baru tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung memastikan kesiapan dari sisi teknis maupun kebijakan internal.

Polri mengonfirmasi bahwa pedoman teknis telah disusun sebagai rujukan operasional bagi penyidik dan personel penegak hukum. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Bareskrim telah merampungkan panduan pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk format administrasi penyidikan. Dokumen pedoman itu ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri agar menjadi acuan resmi di seluruh jajaran.
Sejak detik pertama pemberlakuan aturan baru—tepat pukul 00.01 WIB—seluruh personel penyidik diwajibkan menyesuaikan proses kerja sesuai pedoman yang telah disahkan. Trunoyudo menegaskan bahwa implementasi ini berlaku menyeluruh, tidak hanya di Reserse Kriminal, tetapi juga di Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror. Artinya, seluruh lini penegakan hukum Polri bergerak dengan rujukan aturan yang sama.
Selain pedoman, Polri juga menyiapkan serangkaian sosialisasi internal agar proses adaptasi berlangsung cepat dan konsisten. Pendekatan ini dilakukan demi mengurangi perbedaan interpretasi di lapangan, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang membutuhkan ketelitian administrasi penyidikan dan koordinasi antar-unit. Langkah ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi dilanjutkan ke kesiapan operasional.
Kejagung Perkuat Kapasitas Jaksa
Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut menegaskan kesiapan institusinya dalam menerapkan KUHP dan KUHAP terbaru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kebijakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepahaman itu melibatkan sejumlah stakeholder strategis, termasuk Polri, Mahkamah Agung (MA), serta pemerintah provinsi dan kabupaten di berbagai wilayah. Kerja sama tersebut bertujuan untuk menyamakan alur penanganan perkara, terutama pada tahapan koordinasi penuntutan, administrasi berkas perkara, serta sinkronisasi kewenangan antar-lembaga.
Kejaksaan juga melakukan penguatan dari sisi internal. Anang menjelaskan bahwa Korps Adhyaksa telah melaksanakan bimbingan teknis, forum diskusi terfokus (FGD), dan pelatihan kolaboratif bagi jaksa di seluruh daerah. Fokus pelatihan diarahkan pada pembaruan SOP, penyesuaian format penanganan perkara, hingga pemahaman pendekatan hukum restoratif yang kini menjadi roh utama KUHP Nasional.
Peningkatan kapasitas ini penting, karena penegakan KUHP dan KUHAP baru menuntut kompetensi yang lebih dari sekadar prosedur litigasi tradisional. Jaksa diharapkan mampu menilai perkara secara kontekstual, mempertimbangkan keadilan pemulihan, serta memastikan proses penuntutan sejalan dengan prinsip perlindungan HAM yang kini berkembang pasca-amandemen UUD 1945.

Aturan Internal Disesuaikan untuk Keseragaman
Tidak hanya pedoman dan pelatihan, kedua institusi juga melakukan penyesuaian dari sisi kebijakan internal. Baik Polri maupun Kejaksaan menekankan bahwa standar operasional prosedur (SOP), pedoman penanganan perkara, dan format administrasi telah disesuaikan agar tercipta pola penanganan yang seragam di seluruh Indonesia.
Penyesuaian ini mencakup perubahan format berkas, alur penyidikan-penuntutan, serta pembaruan instruksi teknis bagi personel di daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa proses transisi hukum pidana tidak menimbulkan tumpang-tindih prosedur, kesalahan administratif, atau perbedaan langkah antar-wilayah.
Kejaksaan menekankan pentingnya keseragaman pola penanganan perkara, sementara Polri menekankan kepatuhan pada pedoman penyidikan yang telah disahkan. Keduanya saling melengkapi, karena keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya soal regulasi yang lebih baik, tetapi bagaimana aparat dapat menggunakannya dengan cara yang terkoordinasi dan konsisten.
Babak Baru Penegakan Hukum Nasional
Perubahan KUHAP dan KUHP baru juga menjadi sorotan pemerintah. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa momen ini merupakan tonggak penting karena Indonesia resmi meninggalkan sistem pidana kolonial dan memasuki era hukum yang lebih modern dan berakar pada nilai kebangsaan.
Menurut Yusril, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini, karena menitikberatkan pidana penjara dan bersifat represif. Reformasi KUHP terbaru membawa perubahan mendasar dari pendekatan retributif (menghukum) ke restoratif (memulihkan), yang kini menjadi fokus utama dalam proses hukum pidana nasional.
Pembaharuan hukum ini juga dipandang sebagai hasil proses panjang sejak Reformasi 1998. Pergeseran paradigma tersebut diharapkan mendorong proses penegakan hukum yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan terkoordinasi, tanpa meninggalkan aspek kepastian hukum yang tetap menjadi fondasi sistem peradilan pidana.
Refrence : Liputan6