Trump Rencanakan Tarif Impor Hingga 25% untuk Delapan Negara Eropa
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan tarif impor terhadap barang-barang dari delapan negara Eropa anggota NATO. Tarif tersebut disebut bisa mencapai 25% dan akan diberlakukan hingga tercapai kesepakatan penuh terkait pembelian Greenland oleh Amerika Serikat.

Mengutip CNBC, Minggu (18/1/2026), kebijakan ini menargetkan Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris Raya, Belanda, dan Finlandia. Dalam unggahan media sosialnya, Trump menyebut tarif awal sebesar 10% akan mulai berlaku pada Februari dan meningkat hingga 25% pada 1 Juni mendatang.
“Tarif akan melonjak hingga 25% pada 1 Juni,” tulis Trump.
Tarif baru ini berpotensi ditambahkan di atas bea masuk yang sudah berlaku sebelumnya. Saat ini, tarif rata-rata AS terhadap barang dari negara Uni Eropa berada di kisaran 15%, sementara impor dari Inggris Raya sekitar 10%, dengan variasi tergantung sektor. Untuk komoditas tertentu seperti logam dan otomotif, tarif efektif bahkan telah menyentuh belasan hingga lebih dari 20%.
Karena Uni Eropa merupakan blok perdagangan yang terdiri dari 27 negara, penerapan tarif terhadap satu atau beberapa anggotanya berpotensi berdampak luas ke seluruh kawasan. Ancaman ini juga dinilai membahayakan kesepakatan perdagangan Uni Eropa–AS yang sempat dicapai pada Agustus lalu.
Uni Eropa Gelar Pertemuan Darurat
Anggota senior Parlemen Eropa, Manfred Weber, menyatakan kesepakatan perdagangan dengan AS hampir mustahil diwujudkan dalam situasi saat ini. Ia menilai ancaman Trump, khususnya terkait Greenland, telah merusak kepercayaan.
Para duta besar Uni Eropa pun dijadwalkan menggelar pertemuan darurat pada Minggu sore waktu setempat. Siprus, yang saat ini memegang presidensi bergilir Uni Eropa, menyerukan pertemuan tersebut untuk merumuskan langkah bersama menghadapi kebijakan Washington.
Strategi Tarif dan Isu Greenland
Unggahan Trump mengindikasikan tarif digunakan sebagai alat tekanan atas langkah negara-negara Eropa yang meningkatkan kehadiran militernya di Greenland. Trump menuding aktivitas tersebut berbahaya bagi keamanan global, meski tidak merinci bukti konkret.
Sehari sebelumnya, Trump juga membuka kemungkinan menggunakan tarif sebagai senjata negosiasi, serupa dengan strategi yang pernah ia gunakan untuk menekan harga obat-obatan. Menurutnya, Greenland memiliki nilai strategis tinggi bagi keamanan nasional AS.
Kesepakatan yang Dinilai Rapuh
Meski tidak menyebutkan dasar hukum spesifik, langkah Trump diduga merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, yang memberi presiden kewenangan luas saat menghadapi ancaman luar biasa. Namun, Mahkamah Agung AS berpeluang meninjau legalitas penggunaan undang-undang tersebut, yang bisa memengaruhi keberlanjutan kebijakan tarif ini.
Pakar perdagangan dari Cato Institute, Scott Lincicome, menilai langkah ini menunjukkan rapuhnya kesepakatan yang bersifat sepihak. Ia memperingatkan bahwa kebijakan tarif yang mudah berubah berpotensi menciptakan ketidakpastian ekonomi dan geopolitik.
Respons Keras dari Eropa
Negara-negara Eropa yang terdampak menyebut kebijakan tarif tersebut sebagai tindakan tidak bersahabat terhadap sekutu dekat. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menegaskan Uni Eropa memilih kemitraan dan kerja sama, bukan tekanan sepihak.
Sementara itu, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menyatakan terkejut atas keputusan Trump, terutama karena sebelumnya telah ada komunikasi yang dinilai konstruktif dengan pejabat tinggi AS. Ia juga membantah klaim Trump soal pergerakan pasukan, menegaskan kehadiran militer di Greenland dilakukan secara transparan demi stabilitas kawasan Arktik.
Ketegangan ini menandai babak baru hubungan dagang trans-Atlantik, dengan risiko dampak luas terhadap perdagangan global dan stabilitas geopolitik jika tidak segera diredam.