Indonesia Pantau Perkembangan 5 Napi Bali Nine di Australia Lewat KBRI
Pemerintah Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia. Pemantauan ini dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra. Australia, untuk memastikan proses pemindahan dan perlakuan terhadap para napi berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa meskipun para napi ini dipindahkan ke Australia, status mereka tetap sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan atau amnesti dalam bentuk apapun kepada mereka.
“Australia akan memberikan informasi perkembangan napi kepada kami dan membuka akses KBRI untuk memantau mereka,” ujar Yusril seperti dikutip dari Antara, pada Minggu (15/12/2024). Menurut Yusril, pemerintah Australia telah menyepakati semua syarat yang diajukan oleh Indonesia terkait pemindahan lima napi yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ini.
Kesepakatan Pemindahan
Pada 12 Desember 2024, Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke. Menandatangani practical arrangement yang mengatur tentang pemindahan para napi Bali Nine ke Australia. Kesepakatan ini mencakup prosedur pemindahan dan mekanisme pemantauan, yang memastikan bahwa pemerintah Indonesia dapat terus mengawasi status para napi setelah mereka berada di Australia.
“Pemindahan ini dilakukan pada 15 Desember. Semua prosesnya telah disepakati,” tambah Yusril menegaskan.
Lima Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia
Pada Minggu pagi, lima napi Bali Nine yang terdiri dari Matthew James Norman. Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dipindahkan ke Australia. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas. Menjelaskan bahwa kelima napi bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin. Australia pukul 13.12 WITA (sekitar pukul 14.42 waktu setempat).
Sejarah Kasus Bali Nine
Kasus Bali Nine dimulai pada tahun 2005 ketika sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali terkait penyelundupan 8,2 kilogram heroin. Mereka tergabung dalam sindikat narkoba internasional yang merencanakan untuk menyelundupkan heroin ke Australia.
Dua dari sembilan anggota Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati pada 2015 setelah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Renae Lawrence, yang terlibat dalam sindikat tersebut, divonis 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.
Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen, seorang anggota Bali Nine lainnya, meninggal dunia pada 2018 saat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.
Status Hukum dan Pemantauan Lanjutan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan bahwa meskipun para napi sudah dipindahkan ke Australia, mereka akan tetap berada dalam pengawasan Indonesia. KBRI akan terus diberi akses untuk memantau kondisi kelima napi ini. Memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati, serta memastikan agar proses hukum yang berlaku tetap terlaksana.
Yusril Ihza Mahendra juga memastikan bahwa Indonesia tidak akan memberikan pengampunan kepada para napi tersebut. Meskipun mereka sudah dipindahkan ke negara lain. “Status mereka tetap narapidana, dan kami tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” kata Yusril.
Kesimpulan
Pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia merupakan bagian dari proses hukum yang telah disepakati oleh kedua negara. Dengan adanya KBRI yang memantau langsung. Indonesia tetap memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memberikan pengampunan atau pembebasan terhadap para napi tersebut. Masyarakat Indonesia, melalui pemantauan ini, juga bisa memastikan bahwa kasus ini tidak akan dilupakan dan keadilan tetap ditegakkan.