easydigestiverelief.com

Abdul Wahid, Gubernur Riau Keempat yang Terjerat OTT KPK

Bagikan

Abdul Wahid, Gubernur Riau Keempat yang Terjerat OTT KPK

Gubernur Riau Abdul Wahid kembali menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 November 2025, bersama sembilan orang lainnya.

Setelah penangkapan, Abdul Wahid langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 09.35 WIB. Ia tampak mengenakan kaos putih, celana training hitam, masker, serta sandal jepit, sambil membawa tas berwarna hijau toska.
Belum diketahui pasti apa isi dari tas tersebut. Saat diserbu pertanyaan oleh awak media, Abdul Wahid memilih bungkam dan langsung menuju ruang penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK mengonfirmasi bahwa dalam OTT tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, meski belum dijelaskan secara rinci jumlahnya.

“Tentunya ada sejumlah uang juga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Hingga kini, status hukumnya masih menunggu keputusan resmi setelah masa pemeriksaan 1×24 jam yang diberikan oleh KPK.


Bukan Kasus Pertama: Rangkaian Gubernur Riau yang Ditangkap KPK

Penangkapan Abdul Wahid menambah panjang daftar Gubernur Riau yang ditangkap KPK. Sebelumnya, sudah ada tiga nama besar yang lebih dulu tersandung kasus korupsi.

Berikut daftar lengkap empat Gubernur Riau yang pernah ditangkap KPK:


1. Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003)

Nama Saleh Djasit menjadi yang pertama dalam sejarah Gubernur Riau yang dijerat kasus korupsi.
Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran tahun 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Saleh Djasit ditahan pada 19 Maret 2008 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2007.
Meski divonis 4 tahun, ia akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun masa hukuman.


2. Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013)

Menyusul Saleh, Rusli Zainal menjadi Gubernur Riau kedua yang dijerat KPK. Ia menjabat dua periode dan ditangkap pada 14 Juni 2013 atas dua kasus besar:

  1. Suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012–2013 terkait PON XVIII di Riau, dan

  2. Penyalahgunaan wewenang dalam izin kehutanan.

Pada 12 Maret 2014, Rusli divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ia resmi bebas dari Lapas Pekanbaru pada 21 Juli 2022, setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.


3. Annas Maamun (Gubernur Riau 2014–2019)

Kasus berikutnya menimpa Annas Maamun, yang ditangkap KPK pada 25 September 2014 lewat operasi tangkap tangan.
Ia terjerat kasus suap alih fungsi lahan kehutanan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara ini, Annas menerima suap sekitar Rp2 miliar, Rp500 juta, serta Rp3 miliar dari total janji Rp8 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Annas divonis 6 tahun penjara dan mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, yang mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun.
Namun, pada 2022, Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi saat menjabat Gubernur Riau.


4. Abdul Wahid (Gubernur Riau 2025–2030)

Kini, nama Abdul Wahid menutup daftar empat Gubernur Riau yang ditangkap KPK.
Ia baru menjabat beberapa bulan sebelum akhirnya terseret dalam dugaan kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Riau.
Meski KPK belum mengumumkan jumlah uang yang disita, kasus ini menunjukkan bahwa Riau kembali diterpa badai korupsi di tingkat tertinggi pemerintahan daerah.


Catatan Kelam Riau dalam Kasus Korupsi Kepala Daerah

Penangkapan empat Gubernur Riau dalam rentang waktu dua dekade terakhir menjadi catatan kelam bagi provinsi kaya sumber daya alam ini.
Dari tahun ke tahun, Riau seolah tidak lepas dari bayang-bayang korupsi, terutama di sektor pembangunan dan perizinan.

KPK pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, agar praktik korupsi tidak lagi menjadi “tradisi” di pemerintahan daerah.
Publik kini menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam menetapkan status hukum Abdul Wahid dan mengungkap detail dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.


Kesimpulan

Dengan tertangkapnya Abdul Wahid, Riau kini tercatat memiliki empat Gubernur berturut-turut yang pernah ditangkap KPK.
Mulai dari Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, hingga Abdul Wahid, semuanya menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pejabat publik di Indonesia.

Kasus ini bukan sekadar kisah penegakan hukum, tetapi juga cermin perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat agar roda pemerintahan berjalan bersih dan bebas korupsi.

Refrence : Liputan6
Exit mobile version