
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset penting berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan total enam bidang tanah yang memiliki luas keseluruhan mencapai 20.027 meter persegi.
🏠 Rincian Aset yang Disita
Dalam keterangannya, Anang menguraikan bahwa aset yang disita tersebar di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
Penyitaan meliputi:
-
Satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 389 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
-
Satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 meter persegi yang terletak di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
-
Empat bidang tanah kosong di wilayah Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Karanganyar, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Anang menegaskan bahwa pemasangan plang penyitaan berlangsung lancar dan aman, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa, serta perangkat desa dan kelurahan setempat.
💼 Kaitan dengan Kasus Korupsi dan TPPU
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex dan sejumlah entitas anak perusahaan.
Selain itu, aset-aset tersebut juga diduga kuat terkait praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, penyitaan aset fisik seperti tanah dan bangunan penting dilakukan untuk menjaga potensi kerugian negara serta memastikan aset-aset hasil kejahatan tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Anang menegaskan dalam keterangan resminya.
⚖️ Tiga Tersangka Segera Disidang
Sementara itu, perkembangan lain dari kasus Sritex menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menerima pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejagung.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, membenarkan bahwa tiga tersangka utama dalam kasus ini telah diserahkan bersama sejumlah barang bukti.
Namun, ia enggan mengungkapkan secara detail nama-nama tersangka dengan alasan administrasi dan data yang belum ia bawa.
Berdasarkan informasi yang telah beredar, ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris Utama PT Sritex,
-
Zainuddin Mappa (ZM) – Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan
-
Dicky Syahbandinata (DS) – Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pemberian kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan TPPU, serta akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
⚖️ Sidang Akan Digelar di Pengadilan Tipikor Semarang
Supriyanto menjelaskan bahwa meskipun penanganan awal dilakukan di wilayah Solo dan Karanganyar, sidang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, karena wilayah tersebut menjadi yurisdiksi untuk perkara korupsi di Jawa Tengah.
“Karena perkara ini termasuk tipikor, maka sidangnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Saat ini ketiga terdakwa sudah kami tahan di Lapas Semarang,” ujar Supriyanto.
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang diserahkan ke Kejari Solo akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian di pengadilan, meski detailnya masih dirahasiakan demi menjaga integritas penyidikan.
🧾 Penegasan Kejagung dan Langkah Selanjutnya
Dengan penyitaan aset besar-besaran serta pelimpahan tiga tersangka, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi Sritex hingga tuntas.
Proses penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan anak dan jaringan keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dan skandal keuangan ini berpotensi berdampak pada industri tekstil nasional.
Kejagung berharap proses hukum yang transparan dan tegas dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor korporasi besar.
Refrence : Liputan6