
Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun dari lima perusahaan yang beraktivitas di wilayah konservasi tersebut, hanya PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang tidak terkena pencabutan izin.
Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kegiatan operasional PT Gag Nikel masih ditangguhkan sementara. Penghentian sementara ini dilakukan sejak 5 Juni 2025, dan belum ada keputusan final terkait kelanjutan operasional perusahaan tersebut.
“Gag Nikel itu nanti kita evaluasi dulu, jangan buru-buru,” ujar Bahlil saat kunjungan kerja di proyek Tangguh LNG, Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa meski PT Gag Nikel telah memenuhi standar kontrak karya (KK) yang berlaku, pemerintah tetap ingin memperketat seluruh aspek pengawasan terhadap pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. Evaluasi lebih mendalam diperlukan sebelum pemerintah memberikan lampu hijau untuk kembali beroperasi.
“Kita lakukan pengawasan ketat, dan kalau pengawasan diperketat, waktunya pun butuh kehati-hatian,” jelasnya.
✳️ Empat Perusahaan Dicabut Izin Tambangnya
Empat perusahaan yang telah resmi kehilangan izin operasional tambangnya di wilayah geopark Raja Ampat adalah:
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
-
PT Nurham
Langkah ini dinilai sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan kekayaan hayati Raja Ampat, yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut kelas dunia.
✳️ Isu Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan
Menyikapi laporan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, Bahlil juga menanggapi rencana Bareskrim Polri yang akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Namun, ia berharap pendekatan adat Papua dapat menjadi bagian dari solusi damai.
“Saya akan komunikasikan baik-baik dengan pihak kepolisian. Harapannya, bisa diselesaikan dengan menghormati adat Papua,” kata Bahlil.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara penegakan hukum dan pendekatan kearifan lokal dalam menyikapi konflik pertambangan.
✳️ Langkah Nyata Pemerintah Sejak Januari 2025
Bahlil juga menekankan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah konkret sejak awal tahun melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sejak Januari, tim khusus dari pemerintah telah turun ke lapangan untuk mengevaluasi kegiatan tambang, memantau lahan, dan memetakan dampak terhadap lingkungan.
“Pemerintah sudah bergerak sejak Januari lewat Satgas Penataan Lahan dan Lingkungan, termasuk soal tambang,” tegas Bahlil.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak merasa khawatir karena pemerintah bertindak berdasarkan regulasi dan komitmen menjaga kelestarian Raja Ampat, baik dari sisi hukum maupun sosial-budaya.
💡 Kesimpulan
Meskipun PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang masih memiliki izin di Raja Ampat, izin operasionalnya masih ditangguhkan sampai proses evaluasi selesai. Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pengawasan ketat, menghormati budaya lokal, serta menjaga ekosistem kawasan Raja Ampat tetap utuh. Keputusan akhir akan didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Refrence : Liputan6