
Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial WFT akhirnya tak berkutik setelah ditangkap polisi. Dengan wajah tertutup masker dan mengenakan baju oranye khas tahanan, WFT dibawa ke Polda Metro Jaya. Pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara ini dikenal luas di dunia maya sebagai Bjorka, sosok hacker kontroversial yang sempat membuat geger Indonesia.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, pada Selasa, 23 September 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan panjang terkait aktivitasnya di dark web sejak 2020.
Aktivitas di Dark Web
WFT diketahui memiliki berbagai nama samaran di dunia maya, seperti SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890. Namun nama Bjorka menjadi identitas yang paling sering digunakan. Ia mengelola akun X (Twitter) @Bjorkanesiaa dan @bjorkanesiaaa untuk memamerkan hasil retasan, termasuk database nasabah sebuah bank swasta.
Menurut penyidik, WFT aktif menjual data pribadi di dark web dan forum ilegal. Mulai dari data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan diperdagangkan dengan pembayaran menggunakan kripto. Setiap kali akunnya ditutup, ia selalu membuat akun baru dengan email berbeda.
Kronologi Terbongkarnya Aksi
Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat akun @bjorkanesiaaa mengunggah tampilan akun nasabah sebuah bank swasta. Tak hanya itu, ia bahkan mengklaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah dan mencoba memeras pihak bank. Dari laporan inilah, tim siber Polda Metro Jaya mulai menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya WFT berhasil ditangkap.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, handphone, serta data digital yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Dari Pemuda Pengangguran ke Hacker Berbahaya
Yang mengejutkan, WFT bukanlah lulusan perguruan tinggi teknologi. Menurut keterangan polisi, ia bahkan tidak lulus SMK. Selama ini ia belajar secara otodidak tentang komputer dan bergabung dengan komunitas online untuk mendalami dunia siber.
Sehari-hari, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya menghabiskan waktu di depan komputer. Dari tahun 2020, ia mulai mengenal forum gelap internet dan memanfaatkannya untuk menjual data ilegal.
Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Besar
Nama Bjorka sebelumnya ramai dikaitkan dengan sejumlah kasus besar, mulai dari dugaan kebocoran 6,6 juta data NPWP yang memunculkan data pribadi tokoh penting seperti Presiden Jokowi dan Menteri Sri Mulyani, hingga kebocoran 34 juta data paspor. Ia juga pernah mengklaim serangan terhadap BCA dan peretasan Perpustakaan Nasional.
Namun, polisi masih berhati-hati memastikan apakah WFT benar-benar terlibat dalam semua kasus tersebut atau hanya mengaku sebagai Bjorka untuk mencari sensasi.
Jerat Hukum yang Menanti
Kini, WFT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.
Penyidik menegaskan, proses hukum masih berlanjut dengan pendekatan forensik digital untuk memastikan dari mana data-data tersebut berasal. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi Bjorka untuk segera melapor.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di dunia maya, “everyone can be anybody”. WFT, seorang pemuda pengangguran tanpa latar pendidikan IT, mampu menimbulkan keresahan besar lewat aksinya di dark web. Kini, dengan penangkapannya, polisi berharap dapat memutus rantai jual beli data ilegal yang selama ini marak beredar di Indonesia.
Refrence : Liputan6