Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya.
Menurut keterangan di Instagram resmi BPOM, 16 produk kosmetik tersebut dipergunakan selayaknya obat, yaitu dengan cara injeksi atau menggunakan jarum atau jarum mikro. Kosmetik yang diaplikasikan dengan cara diinjeksi melanggar aturan karena bukanlah produk steril dan diaplikasikan bukan oleh tenaga medis.
Hal itu ditemukan BPOM setelah melakukan pengawasan intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024 yang diumumkan pada 26 November 2024.
“Praktek seperti ini dilarang karena membahayakan masyarakat, produk yang digunakan secara injeksi adalah produk yang steril seperti obat dan diaplikasikan oleh tenaga medis,” demikian isi keterangan dalam akun Instragram @bpom_ri, Selasa (26/11/2024).
Mengenai efek bantuan dari penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.
BPOM RI pun telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan menyalin produk tersebut.
Berikut daftar 16 kosmetik berbahaya yang dicabut izin edarnya:
1. PDRN.S oleh Bellavita
2. PDRN Safir (Dermakor)
3. Penuaan Merah Muda Dangkal Kulit Ribe
4. Ikan Salmon DNA Goddesskin di Rumah Aja
5. Mesologica MD Seluli
6. Mesologica MD Seluli-D
7. Bubuk Crum Rambut Mesologica MD
8. Mesologica MD Eksomatriks
9. Tetesan Aqua Safir
10. Curenex Lipo
11. Solusi PPC Lab Lipo
12. Deoksikolik MCCM
13. Silikon Organik MCCM
14. Koktail Selulit MCCM
15. Asam Hyaluronic MCCM 1 persen
16. MCCM VItamin C
Tag : Scatter Hitam