News Budi Said Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton Arthur Torres December 27, 2024 Bagikan Pengusaha asal Surabaya. Budi Said, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi yang melibatkan transaksi jual beli emas sebanyak 1,1 ton. Budi terbukti melakukan rekayasa transaksi emas milik PT Antam, sebuah BUMN, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Putusan Pengadilan Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Majelis hakim menyatakan Budi Sai’d bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang. Harta Ganti Kerugian Negara Selain hukuman penjara. Hakim juga memerintahkan Budi Sai’d untuk membayar uang pengganti senilai 58,135 kg emas Antam, yang setara dengan Rp 35,08 miliar. Jika Budi Said tidak mampu membayar, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. “Sebagai pidana tambahan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam, yang nilainya mencapai Rp 35,53 miliar,” tegas hakim. Jika Budi Said gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan Jaksa yang Lebih Berat Sebelumnya, Budi Said dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi jual beli emas Antam. Jaksa juga menuntutnya dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Budi Sai’d diharuskan membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 1,108 triliun. Yang terdiri dari dua komponen: 58,135 kg emas (senilai Rp 35 miliar) dan 1,1 ton emas (senilai Rp 1,07 triliun) yang merupakan hasil dari gugatan perdata terkait transaksi dengan Antam. Pelaksanaan Uang Pengganti dan Sanksi Jika Budi Said tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita aset-aset miliknya untuk menutupi kewajiban tersebut. Jaksa meyakini bahwa Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas Antam, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa juga menyatakan bahwa Budi Sai’d melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Refrence : Liputan6 Continue Reading Previous: Sapo Tahu Seafood: Hidangan Klasik Lezat untuk Keluarga Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related Stories News Prabowo Subianto | Ketua Mahkamah Agung Pilih Diam soal Rencana Maafkan Koruptor Arthur Torres December 27, 2024 News CFN Malam Tahun Baru 2025, Jalan Sudirman-Thamrin hingga Harmoni Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB Arthur Torres December 27, 2024 News Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP Jaga Titik Rawan Pungli di Wisata Akhir Tahun Arthur Torres December 26, 2024