Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa hingga saat ini, Surat Presiden (Surpres) mengenai Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) belum diterima oleh DPR. Oleh karena itu, pembahasan terkait RUU tersebut belum dimulai.
“Belum, belum dibahas. Belum masuk itu [Surpres-nya],” ujar Sahroni saat menghadiri kegiatan di Polres Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Sahroni menyatakan bahwa jika nantinya RUU Polri sudah resmi masuk ke DPR, proses pembahasannya akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menepis kekhawatiran masyarakat yang menganggap DPR akan melakukan pembahasan secara tertutup.
“DPR tidak bisa menutupi. Kalaupun ditutup, data itu tetap akan tersebar. Sekarang ini era keterbukaan. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran seolah-olah kami menutup-nutupi pembahasan RUU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahroni menambahkan bahwa saat ini RUU Polri belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pembahasannya belum menjadi agenda prioritas DPR di masa sidang ini.
“Belum masuk Prolegnas. Nanti kita lihat setelah masa sidang, publik juga bisa menyaksikan langsung bagaimana pembahasan akan berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Surpres resmi dari Presiden Joko Widodo terkait revisi UU Polri. Ia menegaskan bahwa dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.
“Surpres belum kami terima. Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi dari pemerintah maupun DPR,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/3/2025).
Puan juga menyampaikan bahwa DPR akan menunggu proses resmi dari pemerintah, sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan pernyataan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa pembahasan revisi UU Polri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat belum adanya proses resmi yang dimulai.
RUU Polri Termasuk Inisiatif DPR Sejak 2024
Sebagai informasi, revisi UU Polri sebenarnya telah masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR sejak tahun 2024. Namun, belum adanya Surpres serta penunjukan wakil pemerintah membuat pembahasannya tertunda.
Berbeda dengan RUU Polri, DPR sebelumnya telah menerima Surpres dari Presiden Joko Widodo terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut disampaikan Puan Maharani dalam pidato penutupan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.
Dengan demikian, publik diharapkan tetap tenang dan menunggu proses resmi sesuai mekanisme yang berlaku. DPR berkomitmen bahwa jika RUU Polri resmi dibahas, seluruh tahapan akan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Refrence : Liputan6