easydigestiverelief.com

DPR Tegur Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Bagikan

Komisi III DPR RI memanggil Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta klarifikasi atas penanganan kasus Hogi Minaya. Pemanggilan ini dilakukan setelah kasus tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat.

DPR Tegur Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan saat mengejar penjambret tas istrinya. Insiden itu berujung pada kematian pelaku jambret yang menabrak pembatas jalan di Jembatan Jati, Sleman.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut kasus tersebut mencerminkan kondisi penegakan hukum yang memprihatinkan. Ia menilai situasi ini bertolak belakang dengan tuntutan publik yang menginginkan reformasi menyeluruh di sektor kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.

“Kami berada dalam situasi yang sangat sulit. Di tengah tingginya tuntutan reformasi penegakan hukum, peristiwa yang menimpa Pak Hogi justru mencederai rasa keadilan,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (28/1/2026).

Habiburokhman menegaskan, cara aparat menangani perkara tersebut telah menuai kritik luas dari masyarakat. Menurutnya, praktik penegakan hukum yang dinilai tidak adil telah memicu kemarahan publik.

“Ini terlihat jelas bahwa penanganan oleh Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah. Publik marah, dan kami pun merasakan hal yang sama,” tegasnya.


Reputasi DPR Ikut Terdampak

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa polemik tersebut berdampak langsung pada citra DPR, khususnya Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai, reputasi lembaga legislatif ikut dipertaruhkan ketika mitra penegak hukum dinilai gagal menjaga rasa keadilan.

“Kami ini mitra. Jika mitra baik, kami ikut baik. Jika mitra dinilai buruk, dampaknya juga ke kami. Kredibilitas DPR ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu meminta aparat penegak hukum menghentikan pendekatan normatif semata dan mulai mengedepankan keadilan substantif yang berlandaskan hati nurani.

“Tidak perlu lagi berbicara normatif. Yang dibutuhkan adalah sikap substantif dan keberanian mengedepankan rasa keadilan,” katanya.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran kejaksaan untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, ia menyayangkan munculnya tuntutan tertentu yang dinilai tidak mencerminkan logika keadilan.

“Saya sampaikan solusinya adalah restorative justice. Tapi justru muncul tuntutan yang tidak masuk akal. Ini logika hukumnya terbalik,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam KUHP baru, penegak hukum diwajibkan mengutamakan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum.


Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

Pihak kejaksaan mempertemukan Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, dengan keluarga dua pelaku jambret secara daring. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Kejari Sleman.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui restorative justice dan telah saling memaafkan,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang menjelaskan bahwa masih diperlukan pertemuan lanjutan guna merumuskan kesepakatan final yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Kejari Sleman akan tetap bertindak sebagai fasilitator.

Ia menambahkan, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif, mengingat ancaman pidananya di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran, serta kejadian murni akibat kelalaian.


Exit mobile version