Polemik seputar status Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan kembali mencuat di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekjen partai.
“Iya, masih,” ujar Ganjar singkat saat dikonfirmasi.
Penegasan Ganjar ini sekaligus merespons adanya surat pencabutan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah terkait Pemenangan Pemilu 2024, yang disebut-sebut berkaitan dengan dinamika internal partai. Menurut Ganjar, pencabutan itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh untuk memperkuat strategi politik PDI Perjuangan ke depan.
“Surat itu hanya mencabut peraturan DPD. Nanti kita lihat lagi tindak lanjutnya,” jelas Ganjar, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto tengah berhadapan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Jaksa mendakwa Hasto berusaha menghalangi upaya penyidikan dengan menginstruksikan Harun untuk merusak alat bukti, termasuk merendam ponsel ke dalam air. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, melakukan tindakan serupa sebagai antisipasi terhadap penyitaan bukti oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto turut didakwa dalam perkara dugaan suap untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembelaan dari Pihak Hasto
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menegaskan bahwa dalam sidang, bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap tersebut tidak terbukti kuat. Ia menyoroti kesaksian saksi kunci, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Menurut Febri, fakta persidangan menunjukkan bahwa uang suap berasal sepenuhnya dari Harun Masiku. Bahkan, tuduhan awal bahwa Hasto terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta ternyata tidak didukung bukti kuat di persidangan. Hanya ada bukti pemberian sebesar Rp200 juta, sedangkan sisa Rp400 juta tidak pernah berpindah tangan.
“Yang memberikan uang adalah Harun Masiku, melalui Agustiani Tio dan Saeful Bahri. Uangnya berasal dari Harun. Ini sudah clear di persidangan,” kata Febri.
Ia menegaskan bahwa amplop berisi uang Rp400 juta hanya diperlihatkan kepada Wahyu Setiawan namun tidak pernah benar-benar diterima. Ini memperlemah tuduhan jaksa terhadap kliennya.
Dinamika Politik di Tengah Kasus
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ganjar Pranowo dan jajaran PDIP tetap menaruh kepercayaan pada Hasto untuk menjalankan tugasnya sebagai Sekjen. Hal ini mencerminkan sikap partai yang menjaga soliditas internal sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Situasi ini juga menjadi ujian bagi PDIP dalam menghadapi tekanan publik dan menjaga citra partai menjelang dinamika politik nasional ke depan.
Ganjar menegaskan bahwa setiap langkah partai ke depan, termasuk strategi pemenangan dan konsolidasi organisasi, tetap berjalan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan, sambil terus mengawal proses hukum dengan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Refrence : Liputan6