Harvey Moeis Menjalani Vonis Kasus Korupsi Timah pada Senin, 23 Desember 2024
Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan timah yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dimulai pada pukul 10.20 WIB di ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Selain Harvey Moeis, beberapa terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini akan menjalani pembacaan putusan pada hari yang sama. Termasuk Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, dan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Selain itu, terdakwa lainnya yang akan mendapatkan vonis adalah General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani. Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.
Tuntutan Terhadap Harvey Moeis
.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022, Harvey Moeis dituntut untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun, dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Harvey akan dijatuhi pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dan jika tidak dapat dibayar, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama enam tahun.
Dakwaan dan Tindak Pidana yang Dilakukan
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Akibat perbuatan Harvey dan terdakwa lainnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:
- Rp2,28 triliun akibat kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun akibat kerugian lingkungan yang timbul dari praktik ilegal dalam industri timah.
Kesimpulan
Sidang vonis untuk Harvey Moeis dan terdakwa lainnya terkait kasus korupsi timah. Ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum yang berlangsung. Di Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait tindakan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam bisnis timah nasional. Keputusan majelis hakim pada hari ini akan menjadi penentu bagi nasib para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.