Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Meskipun statusnya sebagai tersangka telah diumumkan, KPK belum menahan Hasto. Dengan alasan untuk memperkuat bukti dengan memanggil saksi melalui surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah dari Harun Masiku.
Tanggapan MAKI Mengenai Kebijakan KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai kebijakan KPK untuk tidak langsung menahan Hast’o adalah hal yang wajar. Ia menjelaskan bahwa penahanan memang tergantung pada situasi dan kondisi penyidik, dan batas waktu penahanan hanya dua bulan. “Jika bukti masih perlu diperkuat. Maka menahan sekarang bisa terburu-buru dan kurang sempurna,” jelas Boyamin dalam pesan singkatnya pada 25 Desember 2024.
Boyamin juga setuju dengan keputusan KPK yang memberi waktu untuk menyempurnakan penyidikan terlebih dahulu. Meski demikian, ia yakin bahwa bukti dalam kasus Hasto sudah cukup kuat, mengingat kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan Harun Masiku.
Alasan Kemanusiaan dalam Keputusan KPK
Boyamin juga mengemukakan alasan kemanusiaan dalam keputusan KPK untuk tidak menahan Hast’o secepatnya, mengingat perayaan Natal yang akan datang. “Ini kan menjelang Natal, kita hormatilah untuk merayakan Natal bersama keluarganya,” tambahnya.
Penjelasan KPK Mengenai Penahanan Hasto
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa KPK belum mengetahui kapan Hast’o akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Asep, penyidik masih memerlukan lebih banyak keterangan dari saksi-saksi yang terlibat sebelum melakukan penahanan. “Sprindik yang kami terbitkan pada 23 Desember kemarin adalah pengembangan penyidikan dari kasus Harun Masiku,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.
Asep juga menjelaskan bahwa KPK akan melakukan penyitaan barang bukti terkait penyidikan kasus tersebut dan akan memberi informasi lebih lanjut mengenai proses penahanan.
KPK Resmi Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa bukti keterlibatan Hast’o dalam memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah ditemukan. Proses penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bukti yang cukup untuk menetapkan Hast’o sebagai tersangka.
Setyo menambahkan bahwa meskipun Hast’o sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum lebih lanjut akan menunggu penyidik untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini semakin dekat, namun penahanan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KPK.