
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berstatus sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Hal ini menandai langkah besar dalam sejarah pemerintahan Indonesia, karena pusat pemerintahan yang selama ini berada di Jakarta akan berpindah ke Kalimantan Timur.
Kepastian tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dua Syarat Utama Pemindahan Pemerintahan
Dalam beleid itu, Presiden Prabowo menegaskan ada dua syarat utama sebelum pemerintahan resmi dipindahkan ke IKN, yaitu:
-
Pemindahan ASN dan personel pertahanan-keamanan (hankam) ke IKN.
-
Penerapan sistem pemerintahan cerdas (smart government system) di kawasan IKN.
“Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan, dilakukan pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas,” bunyi lampiran Perpres, Jumat (19/9/2025).
Ribuan ASN Akan Dipindahkan
Sebagai langkah awal, pemerintah merencanakan pemindahan 1.700 hingga 4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap untuk mendukung kelancaran transisi pusat pemerintahan.
Pemindahan ASN ini tidak hanya simbolis, tetapi juga strategis. Dengan hadirnya ribuan ASN, kegiatan pemerintahan dapat segera berjalan di kawasan inti IKN dan memastikan roda administrasi negara tetap berfungsi.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik
Prabowo menegaskan, pada tahun 2028, Nusantara akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia. Artinya, segala aktivitas pemerintahan pusat, mulai dari kementerian hingga lembaga negara, akan dipusatkan di Kalimantan Timur.
Perpres 79/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan ini disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.
Dalam aturan itu juga tercantum pemutakhiran narasi pembangunan nasional, sasaran prioritas, program strategis, serta alokasi pendanaan yang terintegrasi untuk mendukung realisasi IKN sebagai ibu kota politik.
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
Pembangunan kawasan inti IKN difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang mencakup lahan seluas 800–850 hektare. Rencana komposisi pembangunan meliputi:
-
20% untuk area perkantoran pemerintahan.
-
50% untuk pembangunan hunian layak dan terjangkau bagi ASN.
-
50% untuk prasarana dan infrastruktur penunjang.
Target pembangunan ini juga disertai indikator aksesibilitas dan konektivitas dengan indeks 0,74, sebagai ukuran kemudahan transportasi dan jaringan antarwilayah di kawasan IKN.
Visi Besar IKN 2028
Melalui penetapan ini, pemerintah berupaya membangun IKN bukan hanya sebagai pusat administrasi baru, tetapi juga sebagai kota modern dengan konsep smart city. Implementasi sistem pemerintahan cerdas akan mendorong efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pemindahan ibu kota ke Nusantara juga diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah terlalu padat, baik dari segi populasi maupun infrastruktur. Selain itu, pembangunan IKN akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.
Kesimpulan
Langkah Presiden Prabowo menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 merupakan tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Dengan dua syarat utama—pemindahan ASN/hankam dan penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas—pemerintah menargetkan transisi berjalan mulus.
Pembangunan kawasan inti, pemindahan ribuan ASN, serta integrasi konsep smart city menunjukkan keseriusan pemerintah menjadikan IKN bukan sekadar simbol, melainkan pusat pemerintahan modern. Kini, seluruh mata tertuju pada 2028 sebagai tahun penentuan transformasi besar Indonesia menuju era baru di Ibu Kota Nusantara.
Refrencwe : Liputan6