
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa pemberian amnesti bukanlah hal yang bisa dilakukan secara mudah atau sembarangan. Ia menyebut, ada prosedur serta pertimbangan hukum dan politik yang harus diperhatikan secara matang sebelum Presiden mengambil keputusan. Pernyataan ini menanggapi permintaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang berharap bisa mendapat pengampunan berupa amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi III: Tak Ada Dasar Pertimbangan
Menurut Hinca, dalam kasus Immanuel Ebenezer tidak ditemukan alasan kuat yang bisa menjadi dasar Presiden untuk mempertimbangkan amnesti. Apalagi, Immanuel Ebenezer merupakan pejabat di bawah Presiden yang seharusnya ikut menjalankan visi pemerintahan dalam memberantas korupsi.
“Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan khusus yang bisa ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi,” kata Hinca, Minggu (24/8/2025).
Ia menambahkan, perbuatan Noel justru dianggap telah melukai rasa keadilan publik. Karena itu, kecil kemungkinan permintaan amnesti Noel bisa dipertimbangkan.
Permintaan Noel Usai Jadi Tersangka
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan agar kasusnya diampuni langsung oleh Presiden. Permintaan ini muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan itu sontak menuai sorotan publik karena amnesti umumnya diberikan dalam kasus yang memiliki dimensi politik tertentu, bukan kasus dugaan korupsi.
KPK Ungkap Suap Rp3 Miliar dan Motor Mewah
KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari proses pengurusan sertifikat K3, ditambah satu unit sepeda motor mewah bermerek Ducati.
Menurut KPK, praktik ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Uang hasil pemerasan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan.
Sebagai tindak lanjut, Immanuel Ebenezer dan para tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Noel Dicopot dari Jabatan Wamenaker
Pada hari yang sama Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan mentolerir pejabat yang terlibat kasus korupsi.
Kesimpulan
Permintaan amnesti yang diajukan Immanuel Ebenezer dinilai tidak memiliki dasar kuat dan justru menimbulkan polemik baru. Komisi III DPR menegaskan, pemberian amnesti tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut rasa keadilan publik. Sementara itu, KPK terus melanjutkan proses hukum dengan bukti dugaan suap yang menjerat Noel dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas pejabat publik sangat penting, dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama pemerintahan.
Refrence : Liputan6