easydigestiverelief.com

Istana Jelaskan Isu Prabowo soal Pergantian Kapolri

Bagikan

Isu pergantian Kapolri kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI untuk menunjuk calon Kapolri baru. Rumor tersebut menyebutkan ada dua nama kandidat pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni perwira tinggi dengan inisial “D” dan “S”. Publik kemudian mengaitkan inisial tersebut dengan Wakil Kapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kabareskrim Komjen Pol. Suyudi.

Namun, isu ini langsung dibantah oleh pihak Istana.


Klarifikasi dari Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kabar mengenai pengiriman surpres pergantian Kapolri tidak benar.

“Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi belum ada surpres yang dikirim ke DPR, mengenai pergantian Kapolri,” kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Ia menambahkan, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden dan jika keputusan itu diambil, maka prosedurnya akan jelas melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang.


DPR Juga Membantah Terima Surpres

Penegasan serupa juga disampaikan oleh pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan hingga saat ini lembaganya belum menerima surpres pergantian Kapolri dari Presiden.

“Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR, memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut,” ujar Prasetyo menegaskan kembali.

Istana Jelaskan Isu Prabowo soal Pergantian Kapolri


Desakan Mundur terhadap Kapolri Sigit

Rumor pergantian Kapolri tidak lepas dari meningkatnya desakan publik agar Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya. Desakan ini mencuat pasca tragedi meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, serta kericuhan sosial yang terjadi beberapa pekan lalu.

Dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025), Listyo menegaskan dirinya hanya melaksanakan tugas sebagai prajurit negara yang tunduk pada perintah Presiden.

“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit kapan saja siap,” ujar Listyo.


Hak Prerogatif Presiden

Sebagai catatan, pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden sesuai ketentuan undang-undang. Presiden berhak mengusulkan calon Kapolri ke DPR melalui surpres, kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan memberikan persetujuan.

Dengan demikian, sampai ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo, Listyo Sigit masih sah menjabat sebagai Kapolri.


Rekam Jejak Kapolri Listyo Sigit

Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri sejak awal 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun. Sejak menjabat, Listyo telah melewati berbagai dinamika, termasuk penanganan kasus besar dan tantangan menjaga stabilitas keamanan nasional.


Kesimpulan

Isu mengenai surpres pergantian Kapolri yang dikabarkan telah dikirim ke DPR dibantah tegas oleh Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi. DPR pun memastikan belum menerima surat resmi dari Presiden.

Meski desakan agar Kapolri Listyo mundur terus muncul, proses pergantian tetap merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, Listyo masih menjabat secara sah sebagai Kapolri, sementara publik diminta menunggu keputusan resmi dari Presiden dan pemerintah.

Refrence : Liputan6

Exit mobile version