
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini langsung memicu reaksi dari berbagai kementerian, yang menyuarakan dukungan serta menyiapkan langkah lanjutan untuk menjaga kelestarian alam sekaligus mendukung usaha kecil.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Menteri Lingkungan Hidup, Menteri UMKM, dan Menteri Pariwisata memberikan pandangan mereka atas kebijakan ini.
Menteri LH: Ada Potensi Sanksi Pidana
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami aktivitas tambang empat perusahaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi pidana bisa dijatuhkan. “Tim kami sudah disiapkan untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan. Dari sana, akan ditentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Hanif.
Hanif menyebutkan ada tiga pendekatan hukum yang mungkin diterapkan: sanksi administratif, gugatan lingkungan, dan pidana. Ia juga menegaskan, meski izin telah dicabut, perusahaan tetap wajib memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang.
Menteri UMKM: UMKM Disiapkan Kelola Tambang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya sedang menyusun regulasi agar UMKM dapat berperan dalam pengelolaan tambang, sesuai arahan Menteri ESDM. Sinkronisasi lintas kementerian sedang berlangsung guna menetapkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU yang berlaku.
“Kami ingin memberikan peluang kepada pengusaha kecil dan menengah agar terlibat langsung dalam sektor tambang. Ini bentuk keberpihakan negara,” jelas Maman. Salah satu syaratnya adalah UMKM harus berdomisili di wilayah tambang untuk memastikan dampak ekonomi lokal.
Menteri Pariwisata: Kawasan Harus Dilindungi
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyambut baik langkah pencabutan izin tambang. Menurutnya, keindahan Raja Ampat adalah aset nasional yang harus dijaga. Ia mengusulkan pembentukan tim lintas kementerian untuk membuat rencana induk pengelolaan kawasan berbasis ekowisata berkelanjutan.
“Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, tapi simbol keberlanjutan lingkungan Indonesia,” ujar Menpar. Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk kompak menjaga kawasan tersebut.
Langkah Serius dan Terkoordinasi
Langkah pencabutan IUP ini bukan hanya simbolis, tetapi juga ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor. Dari penindakan hukum hingga pemberdayaan UMKM dan perlindungan kawasan wisata, semua kementerian menunjukkan komitmen yang sama.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan tidak hanya kelestarian Raja Ampat yang terjaga, tapi juga peluang ekonomi lokal dapat tumbuh melalui sektor usaha kecil yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.
Presiden Prabowo melalui kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Raja Ampat kini menjadi contoh bagaimana sumber daya harus dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab.
Refrence : Liputan6