Jubir PDIP Klarifikasi: Tidak Menolak Kenaikan PPN 12%, Tapi Minta Pemerintah Tinjau Kembali
Perseteruan antar fraksi di DPR semakin memanas terkait kebijakan kenaikan PPN 12% yang akan berlaku pada Januari 2025. Fraksi KIM Plus dan PDIP saling serang, dengan berbagai pihak mengkritik PDIP yang disebut-sebut telah menyetujui. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai dasar kenaikan PPN tersebut.
Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa PDIP bukanlah inisiator dari UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN. “Inisiator UU HPP adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan panitia kerja (Panja) menunjuk ketua dari PDIP,” ujarnya pada wartawan, Senin (24/12/2024). Chico menambahkan bahwa PDIP tidak dapat dipersalahkan sebagai inisiator dan tidak bertanggung jawab penuh atas keputusan tersebut. Karena UU tersebut merupakan produk legislatif yang disepakati oleh delapan fraksi di DPR.
Fokus pada Solusi, Bukan Penyalahkan Pihak Tertentu
Chico menegaskan bahwa masalah yang ada bukan siapa yang menginisiasi kebijakan. Tetapi bagaimana mencari solusi agar kenaikan PPN tidak memberatkan masyarakat. “Yang menjadi fokus sekarang adalah bagaimana menemukan jalan keluar agar tidak ada kenaikan pajak yang membebani masyarakat,” tambahnya.
Menurut Chico, UU HPP yang memberikan kelonggaran untuk menaikkan PPN dari 5% menjadi 12% dibuat dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi makro dan mikro dalam keadaan normal. Namun, saat ini, berbagai indikator ekonomi menunjukkan situasi yang tidak kondusif. Dia mencatat bahwa defisit anggaran APBN untuk tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun, dan untuk tahun depan, defisit dapat mencapai Rp1.500 triliun. Sementara itu, nilai tukar rupiah telah menembus angka Rp16.000, bahkan sempat mencapai Rp16.300.
Chico juga menekankan bahwa meskipun ini bukan salah Presiden atau siapapun, kondisi ekonomi yang ada membutuhkan pertimbangan lebih matang sebelum melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12%. PDIP tidak menolak UU HPP, tetapi mereka meminta agar pemerintah mengkaji ulang secara serius dampaknya bagi masyarakat.
PDIP Sarankan Kenaikan PPN Ditunda
Chico juga menyarankan agar penerapan kenaikan PPN 12% pada Januari 2025 ditunda, dengan alasan situasi ekonomi yang belum mendukung. “Apakah Januari tahun depan waktu yang tepat atau kita harus menunggu indikator ekonomi sedikit lebih baik? Jika pemerintah merasa tidak ada jalan lain dan bahwa penerapan kenaikan ini tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, silakan saja,” ujar Chico. Ia menambahkan bahwa perdebatan tentang siapa yang benar atau salah tidak perlu berlarut-larut. Karena faktor-faktor ekonomi global dan warisan pemerintahan sebelumnya yang mempengaruhi situasi saat ini.
NasDem Menilai PDIP Tidak Konsisten
Di sisi lain, Partai NasDem menyoroti sikap PDIP yang dinilai tidak konsisten terkait kebijakan kenaikan PPN 12%. NasDem menyatakan bahwa PDIP sebelumnya sudah menyetujui UU HPP yang menjadi dasar dari kebijakan kenaikan PPN ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa keputusan. PDIP untuk menolak kenaikan PPN bertentangan dengan keputusan yang sudah diambil sebelumnya.
“UU HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, dan saat itu Panitia Kerja (Panja). RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit,” kata Fauzi. Menurut Fauzi, tindakan PDIP yang kini menolak kebijakan tersebut menunjukkan sikap yang tidak konsisten dan dapat mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik.
NasDem Dukung Kebijakan dan Minta Pengawasan Lebih Ketat
Meskipun NasDem mendukung kebijakan kenaikan PPN 12% sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Mereka meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, NasDem juga mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan agar dampak kenaikan tarif PPN bisa diminimalkan.
Fauzi menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuannya tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat.
Kesimpulan
Dengan adanya perbedaan pendapat antara PDIP dan NasDem, perdebatan tentang kebijakan kenaikan PPN 12% ini masih terus berlanjut. PDIP menegaskan bahwa mereka tidak menolak UU HPP secara keseluruhan, tetapi meminta pemerintah untuk meninjau kembali penerapan kebijakan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang kurang mendukung. Sementara itu, NasDem tetap mendukung kebijakan ini sambil mengusulkan pengawasan lebih ketat dan dukungan bagi masyarakat yang terdampak.