Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Kepolisian harus bersikap sesuai koridor hukum dalam menyikapi rencana pelaporan TNI terhadap pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurutnya, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk TNI dan masyarakat sipil.
Komisi I DPR Ingatkan Pentingnya Koridor Hukum
Dave menyebutkan bahwa rencana TNI untuk melaporkan Ferry merupakan hak dan otoritas yang sah. Namun, ia menekankan agar Kepolisian tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku.
“Sekarang kembali lagi kepada para aparatur ini, untuk bisa bertindak sesuai dengan koridor hukum yang kita miliki,” ujar Dave di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski kasus ini menyita perhatian publik, Dave menilai DPR tidak perlu terburu-buru untuk memanggil TNI dan meminta penjelasan resmi. “Ya nanti kita lihat sejauh mana ya, ini kan masih berjalan prosesnya, jadi jangan terlalu tergesa-gesa,” lanjut legislator Partai Golkar itu.
TNI Konsultasi ke Polisi soal Dugaan Pidana
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Kedatangannya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang disebut dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” jelas Juinta kepada wartawan.
Ia menyebut, dugaan tersebut ditemukan melalui patroli siber yang dilakukan timnya. Namun, Juinta enggan membeberkan detail dugaan pelanggaran tersebut karena masih menunggu tahapan penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, ia sudah mencoba menghubungi Ferry, tetapi tidak pernah mendapat respons. “Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa,” ucap Juinta.
Respons Ferry Irwandi
Di sisi lain, Ferry Irwandi membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi pihak TNI, apalagi oleh Brigjen Juinta. Ferry bahkan menyebut nomor ponselnya tidak pernah diganti sejak datanya tersebar di publik.
“Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-mana. Setelah nomor saya didoxxing pun saya tidak pernah ganti nomor. Jadi kalau dibilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak,” tulis Ferry lewat akun Instagram pribadinya.
Ferry menegaskan dirinya siap menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja. Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa apa yang disampaikannya selama ini adalah bentuk pemikiran dan kegelisahan terhadap kondisi bangsa. “Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” ujarnya.
Sorotan Publik dan Implikasi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara kebebasan berekspresi, peran TNI dalam ranah hukum, serta kewajiban Kepolisian untuk bertindak sesuai aturan.
Publik menilai, langkah TNI melaporkan Ferry bisa menjadi preseden yang memengaruhi iklim kebebasan berpendapat di Indonesia. Di sisi lain, TNI menegaskan tindakannya murni berdasarkan temuan dugaan pelanggaran hukum.
Komisi I DPR mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan menunggu proses hukum berjalan. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.
Refrence : Liputan6