Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pengembalian kerugian negara. Pada tahun 2025, Kejagung berhasil menyetorkan dana sebesar Rp15,2 triliun ke kas negara, sebagian besar berasal dari penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil). Jumlah ini tercatat sebagai pengembalian tertinggi sepanjang tahun dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
💰 Kenaikan Setoran dan Rincian Pengembalian Dana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa total pengembalian dana ini meningkat signifikan dibandingkan 2024.
“Tahun lalu total yang dikembalikan Rp13,25 triliun. Tahun ini dari perkara lain ada tambahan Rp1,9 triliun, jadi totalnya sekitar Rp15,2 triliun,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Kasus korupsi ekspor CPO menjadi penyumbang terbesar dalam pengembalian tersebut. Tiga korporasi besar terlibat dalam perkara ini, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Dari ketiganya, Wilmar Grup menjadi pihak dengan pembayaran uang pengganti terbesar.
🏦 Wilmar Grup Jadi Penyumbang Terbesar
Dari total uang yang dikembalikan ke negara, Wilmar Grup menyetor Rp11,8 triliun, menjadikannya perusahaan dengan kontribusi tertinggi.
Sementara itu, Musim Mas Grup membayar Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp186 miliar.
Meski demikian, nilai tersebut masih belum sepenuhnya menutup total kewajiban yang harus dibayar oleh para korporasi tersebut. Berdasarkan data Kejagung, total kewajiban uang pengganti dari ketiga grup mencapai Rp17,7 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp4,4 triliun.
“Untuk dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau, masih ada sisa yang belum dilunasi. Sementara Wilmar sudah menyelesaikan kewajibannya,” kata Anang menjelaskan.
⚠️ Ancaman Sita Aset untuk yang Belum Melunasi
Kejagung menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila dua korporasi yang belum melunasi kewajibannya tidak segera melakukan pembayaran. Anang menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum berupa penyitaan aset apabila batas waktu pelunasan terlampaui.
“Kalau tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka aset dari dua korporasi itu akan kami sita,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kewajiban uang pengganti benar-benar masuk ke kas negara, sekaligus menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
📈 Capaian Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
Dengan jumlah total Rp15,248 triliun, capaian Kejagung tahun ini melampaui pengembalian tahun 2024 yang sebesar Rp13,25 triliun. Kenaikan tersebut menunjukkan efektivitas penegakan hukum dan kemampuan lembaga ini dalam menindaklanjuti perkara besar yang berdampak pada ekonomi nasional.
Anang menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, melainkan hasil kerja keras dalam mengembalikan hak negara dari para pelaku korupsi.
“Rp15 triliun lebih sudah diserahkan ke kas negara sampai saat ini. Ini angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, dan masih akan terus kami kejar sisanya,” ujarnya.
🔍 Kesimpulan: Komitmen Kejagung dalam Pemulihan Aset Negara
Langkah Kejaksaan Agung menyetor Rp15,2 triliun ke kas negara membuktikan keseriusan institusi hukum ini dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Kasus ekspor CPO menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan sektor korporasi dapat menghasilkan dampak nyata.
Dengan sisa kewajiban Rp4,4 triliun yang masih akan ditagih, publik menantikan langkah lanjutan Kejagung dalam memastikan seluruh dana benar-benar kembali ke negara. Capaian ini menjadi sinyal positif dalam perang melawan korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.