Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus bergerak dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Senin, 30 Juni 2025, Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di kawasan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan di rumah Iwan yang beralamat di Jalan Dr. Rajiman No. 328, RT 5 RW 1, Kelurahan Sriwedari. Dalam proses tersebut, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tunai tersebut ditemukan dalam dua kemasan plastik bening, masing-masing berisi pecahan Rp100 ribu. Keduanya tercatat berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo, dengan tanggal setoran 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
“Total uang tunai yang disita dari rumah Iwan Kurniawan Lukminto sebesar Rp2 miliar,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025).
Penggeledahan Meluas ke Lokasi Lain
Tak hanya di kediaman sang direktur utama, Kejagung juga meluaskan penggeledahan ke beberapa lokasi lainnya di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya adalah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS, yang berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Dari lokasi ini, penyidik berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting dan dua unit telepon genggam yang diduga terkait dengan kasus.
Lokasi berikutnya yang menjadi target adalah rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun, dari penggeledahan ini, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang relevan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Selain rumah-rumah pribadi, beberapa kantor dan pabrik yang berkaitan dengan Sritex juga ikut diperiksa. Di antaranya PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile juga di Karanganyar. Di lokasi-lokasi ini, tim menemukan sejumlah dokumen yang kini dalam proses pengajuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
Kantor Pusat Sritex Ikut Digeledah
Hari ini, Selasa (1/7/2025), Kejagung juga mengonfirmasi tengah melakukan penggeledahan di kantor pusat Sritex yang berlokasi di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan serangkaian proses penyitaan dokumen dan barang bukti lainnya yang relevan dengan penyidikan.
“Semua barang yang disita akan dimintakan persetujuan ke pengadilan agar sah secara hukum,” tambah Harli.
Konteks Kasus: Kredit dari Bank Daerah
Kasus yang tengah diusut ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Dugaan kuat menyebutkan adanya manipulasi atau ketidaksesuaian dalam proses pemberian kredit yang merugikan keuangan negara.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus korupsi skala besar yang melibatkan perusahaan nasional. Penyelidikan dipastikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.
Refrence : Liputan6