Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga terlibat dalam perusakan hutan—kerusakan yang dianggap menjadi salah satu pemicu banjir dan longsor besar di Sumatra.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa dengan penyegelan terbaru ini, total sudah tujuh entitas hukum resmi disegel.
“Masih ada lima subjek hukum lain yang sudah teridentifikasi. Bila terbukti melanggar, kami akan langsung segel,” ujar Raja Juli, dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025).
Tiga subjek hukum yang baru disegel berada di bawah konsesi korporasi, sementara dua lainnya dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
Daftar 7 Entitas Hukum yang Telah Disegel
Berikut pihak-pihak yang telah disegel Kemenhut:
-
Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru
-
PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse
-
PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole
-
Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
-
PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan
-
PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
-
PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kemenhut menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu PHAT yang terbukti merusak kawasan hutan.
Gakkum Dalami Pelanggaran di DAS Batang Toru
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang memperdalam dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.
Tim penyidik telah mengumpulkan sampel kayu, memeriksa lapangan, dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
“Kami tidak kompromi. Baik korporasi maupun PHAT yang merusak hutan akan kami tindak tegas,” tegas Raja Juli.
Ia kembali menegaskan komitmennya seperti yang pernah disampaikan di DPR: penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Data Awal Asal Kayu Gelondongan Sudah Dikantongi
Raja Juli sebelumnya menyatakan bahwa Kemenhut telah mengantongi data awal soal asal-usul tumpukan kayu gelondongan yang hanyut dalam banjir bandang di Sumatra.
Meskipun belum mengungkapkan detailnya, ia memastikan tim sudah mengidentifikasi subjek hukum yang mungkin terlibat.
“Belum masuk tahap pemeriksaan, tetapi identifikasi sudah dilakukan,” ujar Raja Juli di Mabes Polri (4/12/2025).
Temuan awal menunjukkan beberapa kemungkinan:
-
Kayu berasal dari ilegal logging
-
Pembukaan lahan sawit atau tambang
-
Tumpukan kayu yang terseret arus saat terjadi longsor
-
Kayu dari area PHAT di luar kawasan hutan (APL), yang bisa menjadi modus pencucian kayu
Raja Juli mengatakan seluruh kemungkinan tersebut sedang dianalisis dan hasilnya akan dilaporkan.
Penyelidikan Belum Masuk Tahap Pemeriksaan
Ia menegaskan bahwa penyelidikan belum masuk ke tahap pemeriksaan perusahaan, tetapi tim gabungan Kemenhut dan Polri telah menelusuri dua lokasi awal di Batang Toru: Garuga dan Agoli.
Untuk menjaga akurasi informasi, ia meminta publik memberi ruang bagi tim untuk bekerja.
“Hasil penyelidikan akan kami sampaikan secara berkala dan terbuka,” katanya.
Raja Juli memastikan bahwa setiap perkembangan akan diumumkan ketika data sudah konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Refrence :Liputan6