Jakarta, CNBC Indonesia –
Setiap Anggota DPR mendapat waktu 5 tahun menjabat tiap periode. Meski hanya menjabat 5 tahun, mereka ternyata akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Uang pensiunan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan mantan anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.
“Besarnya pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980
Sementara pembayaran dilakukan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan ketika pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.
Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayar satu kali.
Berdasarkan perhitungan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. Sementara itu untuk wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 2,77 juta per bulan.
Pensiunan anggota DPR terakhir tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.
(fsd/fsd)
Artikel Berikutnya
Masa Jabatan Sisa 2 Bulan, Segini Uang Pensiun Presiden Jokowi
Tag : scatter merah x100