
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi terkait penentuan Kuota Haji dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan BPK. Fokus penghitungan diarahkan pada pembagian kuota tambahan yang diduga dialihkan dari kuota reguler menjadi kuota khusus.
“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Pansus Angket DPR Soroti Kejanggalan Pembagian Kuota
Temuan KPK sejalan dengan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
KPK memastikan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pengaturan kuota haji, termasuk proses pengalokasian yang tidak sesuai aturan.
Asep menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK juga telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Potensi Dampak dan Langkah Selanjutnya
Perhitungan kerugian negara oleh BPK akan menjadi kunci dalam memperkuat pembuktian kasus ini di pengadilan. Jika terbukti, kerugian negara bisa mencapai nilai signifikan, mengingat biaya haji melibatkan dana besar dan berdampak langsung pada ribuan jemaah.
KPK menegaskan akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dan perkembangan penyidikan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan penanganan kasus kuota haji bisa menjadi pelajaran penting agar tata kelola ibadah haji lebih transparan dan berpihak kepada jemaah sesuai amanat undang-undang.
Refrence : Liputan6