easydigestiverelief.com

KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu Soal Korupsi Jalan Mempawah

Bagikan

KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu Soal Korupsi Jalan Mempawah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun 2015. Pemeriksaan kali ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025), dan menghadirkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Keuangan.

Kedua saksi tersebut adalah Rukijo, mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, serta Desi Meriana, yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Budi, saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Menurut Budi, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan atau informasi apa yang digali oleh penyidik. Penjelasan lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.


Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah ini menarik perhatian publik karena menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Saat proyek berlangsung pada tahun 2015, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah dua kali memeriksa Ria Norsan sebagai saksi, masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan pertamanya, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan selama hampir 12 jam penuh, menelusuri perannya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ria Norsan. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pembangunan jalan tersebut. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.


Status dan Proses Hukum

Hingga saat ini, status Ria Norsan masih sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan status hukumnya apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka.

“Semua bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti,” ujar sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka — terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran (mark-up) serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.


Upaya KPK dalam Penegakan Hukum

Pemanggilan dua mantan pejabat Kemenkeu ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri jejak korupsi di proyek pembangunan infrastruktur daerah. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan pejabat tinggi lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan publik dapat merugikan masyarakat luas. Jalan yang seharusnya menjadi sarana utama peningkatan ekonomi daerah justru menjadi ladang penyimpangan dana.

Dengan langkah tegas KPK, publik berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di tanah air.

Refrence : Liputan6

Exit mobile version