Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk memperkuat pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya di instansi-instansi pemerintahan. Komisioner KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama KPK adalah meningkatkan pencegahan Risiko Korupsi dengan pendekatan sistem yang lebih baik, khususnya dalam mengelola administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan. Dengan tujuan utama untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang bebas dari praktik korupsi, KPK berfokus pada penguatan sistem yang dapat memperkecil peluang terjadinya penyimpangan.
“Tujuan besar kami adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang antikorupsi, di mana penyelenggaraan negara dilakukan dengan penuh integritas,” ujar Tanak dalam paparan kinerja KPK baru-baru ini, yang diadakan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Meningkatkan Sistem Pengelolaan Pemerintahan
Untuk mengukur kemajuan dalam pencegahan korupsi. KPK menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menjadi alat utama untuk menilai efektivitas penguatan sistem pemerintahan antikorupsi. SPI mengukur seberapa baik instansi-instansi pemerintah dalam menerapkan nilai integritas dalam proses pengelolaan administrasi dan anggaran mereka.
Berdasarkan hasil survei SPI, Tanak menyebutkan bahwa antara tahun 2020 hingga 2023, risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD) masih berada pada level Waspada. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya yang signifikan dalam memperbaiki sistem, korupsi masih menjadi ancaman yang harus terus diawasi.
Tren Penurunan Indeks SPI (2020-2023)
Tanak juga mengungkapkan data SPI selama periode 2020-2023 yang menunjukkan adanya tren penurunan. Nilai SPI pada tahun 2020 tercatat 82,6, namun angka tersebut mengalami penurunan setiap tahun, yaitu menjadi 72,4 pada tahun 2021, 71,9 pada tahun 2022, dan 70,97 pada tahun 2023.
“Penurunan ini bisa disebabkan oleh dua faktor utama, yakni penurunan integritas di berbagai KLPD di Indonesia atau metodologi pengukuran yang semakin berkembang, Yang memungkinkan kami untuk lebih akurat dalam memetakan risiko korupsi di masing-masing instansi,” jelas Tanak.
Penyebab Penurunan Integritas KLPD
Melalui analisis internal, KPK mencatat lima faktor utama yang menjadi penyebab penurunan integritas di KLPD, yang menyebabkan meningkatnya risiko korupsi:
- Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan sering menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. Sistem pengadaan yang lemah membuka peluang bagi oknum untuk melakukan penyelewengan. - Risiko Suap dan Gratifikasi
Masih tingginya praktik suap dan gratifikasi di sejumlah lembaga negara menjadi masalah serius yang perlu segera ditanggulangi untuk mengurangi peluang korupsi. - Risiko Jual Beli Jabatan
Praktik jual beli jabatan dalam birokrasi negara telah lama menjadi salah satu sumber utama korupsi, yang merusak sistem dan menghambat efektivitas pelayanan publik. - Risiko Penyalahgunaan Anggaran
Penyalahgunaan anggaran negara sering kali terjadi ketika pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya. Yang menyebabkan kerugian negara dan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. - Risiko Perdagangan Pengaruh
Perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan di pemerintahan juga menjadi salah satu masalah besar yang meningkatkan potensi terjadinya korupsi. Karena keputusan sering kali didasarkan pada kepentingan pribadi daripada untuk kepentingan publik.
Upaya KPK untuk Mengatasi Masalah Korupsi
KPK berkomitmen untuk terus mengurangi risiko korupsi melalui berbagai upaya pencegahan yang melibatkan penguatan sistem dan transparansi dalam setiap lini pemerintahan. Tanak juga menyatakan bahwa meskipun ada penurunan dalam SPI. KPK akan terus memperbaiki sistem dengan menggunakan data yang lebih akurat dan mendalam untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mencari solusi yang tepat.
Selain itu, KPK terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga negara, untuk meningkatkan budaya integritas di setiap sektor publik. Dengan langkah-langkah yang lebih tegas, diharapkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi dapat terwujud secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Meskipun risiko korupsi di instansi pemerintah Indonesia masih berada di level Waspada. KPK telah mengambil langkah-langkah penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan. Melalui survei SPI dan analisis mendalam, KPK terus berupaya mengidentifikasi potensi masalah dan mencari solusi jangka panjang. Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan integritasnya dan menciptakan sistem yang lebih transparan dan bebas dari korupsi.