Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Lembaga antirasuah tersebut mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal dan para pihak yang diduga terkait tetap berada dalam jangkauan hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Dalam perkara yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia ini, sebanyak 13 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri,” ujar Budi.
Pencegahan tersebut resmi berlaku sejak 27 Juni 2025. Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang bersifat preventif agar tidak terjadi upaya menghilangkan jejak atau barang bukti.
Sayangnya, KPK belum bersedia mengungkap identitas maupun inisial dari ketiga belas individu tersebut. Budi menyebut bahwa pengungkapan nama akan disampaikan pada waktu yang tepat, seiring perkembangan proses penyidikan.
Penyidikan Kasus Sudah Dimulai
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK telah menggeledah dua lokasi penting sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti. Lokasi pertama adalah Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman, dan yang kedua berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari dua penggeledahan tersebut, KPK dikabarkan telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat digital yang diduga terkait dengan pengadaan mesin EDC. Pengadaan ini dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 dan nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Tak hanya menggeledah, KPK juga mengonfirmasi telah memulai penyidikan terhadap kasus tersebut. Bahkan, satu orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan mesin dan aliran dana dalam proyek tersebut.
Fokus KPK pada Tata Kelola Proyek Pengadaan
Menurut sumber internal KPK, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan EDC di BRI berpotensi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat internal hingga pihak rekanan atau vendor. Modus yang sedang didalami termasuk markup harga, pengadaan fiktif, hingga pengalihan proyek ke pihak tidak berkompeten.
KPK menyatakan bahwa fokus mereka tidak hanya pada pihak pelaksana teknis, tetapi juga pada pengambil kebijakan yang terlibat dalam proses tender dan evaluasi pengadaan. Dengan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 individu, KPK berharap dapat menjaga integritas penyidikan dan menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri atau menyamarkan jejak keterlibatan mereka.
“Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari kewenangan KPK dalam proses penyidikan. Kami ingin memastikan seluruh informasi dan bukti dapat diakses dengan mudah tanpa hambatan,” jelas Budi.
Dukungan Masyarakat dan Pengawasan Publik
Kasus ini menuai perhatian luas dari publik, terutama karena melibatkan salah satu bank terbesar milik negara. Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tegas. Sejumlah lembaga pemantau korupsi juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dan mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada level pelaksana teknis.
KPK juga terus mengingatkan lembaga-lembaga negara untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Pengawasan internal yang ketat dinilai sangat penting untuk mencegah potensi korupsi di masa mendatang.
Refrence : Liputan6