Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka resmi mengajukan uji materi Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan kepada pihak berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik.

Para pemohon menilai ketentuan itu berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan menempatkan ekspresi warga negara dalam posisi rentan terhadap pemidanaan. Permohonan ini tercatat sebagai Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Bunyi Pasal 256 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang—yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara—dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menegaskan bahwa rumusan norma tersebut membuka peluang kebebasan berpendapat dipersepsikan sebagai tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi MK, Selasa (13/1/2026).
Alasan Pemohon Menggugat Pasal 256 KUHP
Para pemohon berpandangan, Pasal 256 KUHP seharusnya memberi perlindungan dan kepastian hukum, bukan justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas. Menurut mereka, formulasi pasal ini berpotensi memperluas tafsir pidana, membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Zico menambahkan, kondisi tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (kejelasan hukum). “Norma yang tidak tegas berisiko disalahgunakan karena memberikan ruang tafsir yang terlalu luas,” ujarnya.
Pasal Dinilai Tak Tegas Memilah Kesalahan
Pemohon juga menilai Pasal 256 tidak membedakan secara tegas antara kesalahan prosedural (administratif) dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum. Akibatnya, hukum pidana dikhawatirkan menjadi instrumen pertama untuk merespons aktivitas warga negara, bertentangan dengan prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam hukum pidana.
Selain itu, istilah-istilah seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” dinilai bersifat abstrak dan subjektif tanpa parameter yang terukur. Ketidakjelasan ini, menurut pemohon, dapat membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang, sementara aparat penegak hukum memiliki ruang tafsir yang terlalu luas. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Permintaan dan Opsi Alternatif Pemohon
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan penambahan frasa yang menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan mens rea (niat jahat) yang nyata, serta menimbulkan ancaman konkret terhadap ketertiban umum.
Adapun 13 mahasiswa pemohon antara lain Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah. Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Senin (12/1).
Penjelasan Pemerintah soal Pasal 256
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa terjadi kekeliruan tafsir terhadap Pasal 256. Ia menekankan bahwa frasa yang digunakan adalah “memberitahukan”, bukan “meminta izin”. Menurutnya, pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban umum, bukan untuk melarang demonstrasi.
Ia juga menegaskan, selama pemberitahuan dilakukan, tidak ada larangan terhadap aksi demonstrasi di Indonesia sebagai negara demokratis. Bahkan, jika pemberitahuan tidak dilakukan namun tidak terjadi keonaran, pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan. Penegasan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dengan proses uji materi yang berjalan, putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah penerapan Pasal 256 KUHP sekaligus batasan antara kebebasan berpendapat dan penegakan ketertiban umum di ruang publik.