
Mahfud MD – Pada 28–30 Agustus 2025, sejumlah daerah di Indonesia dilanda aksi demonstrasi besar yang berujung kericuhan. Massa tidak hanya membakar fasilitas umum, tetapi juga melakukan penjarahan terhadap rumah-rumah milik anggota DPR hingga pejabat menteri. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya agenda tersembunyi di balik aksi yang semula disebut sebagai penyaluran aspirasi rakyat.
Presiden Joko Widodo menilai gelombang aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ia menyebut ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada makar dan terorisme.
Mahfud MD: Aparat Harus Tangkap Pelaku Makar
Menanggapi pernyataan Presiden, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara. Menurutnya, aparat keamanan wajib bertindak cepat apabila benar terdapat upaya makar di balik aksi ricuh tersebut.
“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” tegas Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengingatkan bahwa definisi makar sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, makar adalah upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Kedua, gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya juga masuk kategori makar.
“Apakah demo ricuh kemarin sudah mengarah ke sana? Itu pemerintah yang lebih tahu,” lanjut Mahfud.
Dugaan Aksi Ditunggangi Pihak Tertentu
Lebih jauh, Mahfud menilai gelombang demo yang meluas tersebut sebenarnya merupakan gerakan organik yang muncul dari masyarakat sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, ia menduga gerakan tersebut kemudian ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan.
“Demo ini aslinya organik, muncul dari bawah dan nyata. Karena itu intelijen tidak bisa mendeteksi sejak awal. Tapi kemudian ada yang menunggangi. Menunggangi berbeda dengan mendalangi, kalau mendalangi itu merencanakan dan menggerakkan,” jelas Mahfud.
Dengan kata lain, meski demo memiliki alasan riil yang lahir dari keresahan masyarakat, ada kemungkinan kepentingan lain yang ikut bermain.
Presiden Prabowo: Aspirasi Murni Harus Dihormati
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai. Menurutnya, kebebasan berkumpul dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga.
Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis yang melanggar hukum. Apalagi jika ada indikasi mengarah pada makar dan terorisme.
“Aspirasi murni harus dihormati. Tapi kita tidak bisa membiarkan tindakan yang merusak, apalagi yang mengarah pada makar dan terorisme,” tegas Prabowo di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Refrence : Liputan6