
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memanfaatkan lahan hasil sitaan kasus korupsi untuk pembangunan perumahan rakyat. Salah satu lahan yang akan digunakan berasal dari kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan berlokasi di Tangerang, Banten.
“Betul, kami sudah survei lokasi eks-BLBI, termasuk yang di Bekasi dan Tangerang,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Prioritaskan Lahan yang Aman dan Bersih
Menurut Ara, pemerintah tidak serta merta memanfaatkan semua lahan sitaan. Hanya lahan yang statusnya “clear and clean” alias tidak bermasalah secara hukum dan tidak ditempati warga yang akan digunakan untuk proyek perumahan.
“Kami hanya memilih lahan yang benar-benar aman untuk dibangun,” tegasnya.
Lokasi di Karawaci Dinilai Ideal
Lahan di Karawaci, Tangerang, dinilai sangat ideal untuk dijadikan perumahan rakyat. Menurut Menteri Ara, selain tidak berpenghuni, lokasinya pun strategis.
“Yang di Karawaci itu tidak ada penghuni dan posisinya sangat bagus, jadi cocok untuk perumahan rakyat,” ungkapnya.
Sebaliknya, lahan BLBI di Bekasi kurang memungkinkan karena sudah terdapat ratusan rumah warga di atasnya.
Sasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Menengah
Ara menjelaskan bahwa rencana pembangunan perumahan ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah. Ia ingin memastikan bahwa aset negara hasil sitaan bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat.
Pemerintah Gandeng KPK Telusuri Aset Koruptor Lain
Meski belum menetapkan waktu pasti dimulainya pembangunan, Ara menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri aset-aset lain milik koruptor yang bisa dialihfungsikan untuk proyek perumahan rakyat.
“Kami akan siapkan tata kelolanya dengan baik, lalu kerja sama ini akan terus berlanjut,” ujarnya.
KPK Siap Dukung Program Pemerintah
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa KPK siap mendukung langkah pemerintah. KPK bahkan membuka peluang agar kementerian dapat mengajukan permohonan penggunaan aset sitaan untuk dimanfaatkan secara sosial.
“Kalau Pak Menteri butuh aset tanah untuk program rakyat dan memang bisa dimanfaatkan, kami akan serahkan demi kepentingan bangsa,” kata Tanak.
Refrence : Liputan6