
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus korupsi bisa berkaitan dengan pola rekrutmen politik yang selama ini berjalan. Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung memang memberi ruang partisipasi rakyat, tetapi belum tentu selalu melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Usai menghadiri rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026), Tito mengatakan bahwa mekanisme pilkada langsung patut dicermati kembali. Ia menilai sistem tersebut mungkin memiliki kaitan dengan munculnya kepala daerah yang kemudian tersandung kasus hukum.
Tito menyebut, pemilihan langsung tidak otomatis menjamin terpilihnya sosok pemimpin yang baik. Dalam praktiknya, ada kepala daerah yang mampu bekerja dengan baik, tetapi ada juga yang akhirnya terjerat OTT KPK.
Pilkada Langsung Dinilai Punya Dua Sisi
Menurut Tito, pilkada langsung tetap memiliki nilai positif karena memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Namun di sisi lain, ada dampak negatif yang tidak bisa diabaikan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah tingginya biaya politik. Dengan ongkos politik yang besar, proses pemilihan dinilai tidak selalu menghasilkan figur terbaik. Karena itu, ia menilai persoalan kepala daerah yang terjerat korupsi tidak bisa dilihat hanya sebagai kasus perorangan, tetapi juga perlu ditelaah dari sisi sistem.
Ia juga menyinggung adanya persoalan mendasar lain yang ikut memengaruhi, mulai dari faktor kesejahteraan, moral, hingga integritas pejabat yang terpilih.
Kasus Korupsi Kepala Daerah Dinilai Bukan Sekadar Insiden Terpisah
Tito menegaskan, maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, ketika kasus semacam itu berulang dalam waktu berdekatan, maka ada masalah yang lebih dalam yang harus dievaluasi.
Ia menyebut fenomena ini menunjukkan kemungkinan adanya cacat dalam mekanisme rekrutmen politik yang selama ini digunakan. Sebab, para kepala daerah tersebut pada akhirnya sama-sama lahir dari sistem pemilihan langsung.
Dengan kata lain, Tito melihat perlunya pembahasan serius mengenai apakah sistem yang ada saat ini benar-benar mampu menyaring calon pemimpin daerah yang memiliki kapasitas, moral, dan integritas yang kuat.
KPK OTT Bupati Tulungagung
Pernyataan Tito muncul tidak lama setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, adiknya, dan sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Gatut Sunu kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Dugaan Pemerasan terhadap Pejabat OPD
Dalam kasus ini, KPK menduga Gatut Sunu memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN sebagai alat untuk menekan pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Menurut penjelasan KPK, para pejabat OPD yang dilantik pada Desember 2025 diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika sewaktu-waktu dianggap tidak mampu menjalankan tugas. Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun tidak diberi tanggal.
Dokumen itu diduga kemudian dipakai sebagai alat kontrol agar para pejabat tetap patuh dan mengikuti perintah bupati. Salinan surat yang sudah ditandatangani juga tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
Mereka disebut dipanggil ke ruangan khusus, diminta menandatangani dokumen, dan tidak diperbolehkan membawa ponsel, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mendokumentasikan surat tersebut.
Setelah proses itu, KPK menduga Gatut Sunu meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Surat yang sudah ditandatangani tanpa tanggal itu diduga menjadi alat tekanan agar para pejabat menuruti permintaan tersebut.
Sorotan pada Sistem dan Integritas
Kasus di Tulungagung kembali memunculkan perdebatan tentang kualitas sistem politik di tingkat daerah. Tito menilai, persoalan seperti ini tidak cukup dijawab hanya dengan penindakan hukum. Evaluasi terhadap sistem rekrutmen pemimpin daerah juga dinilai penting agar masalah serupa tidak terus berulang.
Bagi Tito, maraknya OTT terhadap kepala daerah menjadi sinyal bahwa ada persoalan mendasar yang harus dibenahi. Bukan hanya terkait mahalnya biaya politik, tetapi juga soal bagaimana sistem mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar siap secara moral, integritas, dan tanggung jawab publik.