easydigestiverelief.com

Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah

Bagikan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih maraknya praktik penyalahgunaan kekuasaan di berbagai daerah, termasuk jual beli jabatan dan proyek fiktif. Dalam rapat koordinasi nasional bersama Menteri Dalam Negeri, Purbaya menegaskan bahwa banyak temuan terbaru menunjukkan reformasi tata kelola pemerintahan daerah belum tuntas.


Data KPK dan BPK Tunjukkan Penyimpangan

Mengutip data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Purbaya menyebut bahwa dalam tiga tahun terakhir, kasus korupsi di tingkat daerah masih terus terjadi.
“Data KPK juga mengingatkan kita, masih banyak kasus di daerah seperti suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan,” ungkapnya dalam rapat tersebut, Senin (20/10/2025).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menguatkan hal tersebut. Laporan audit menunjukkan adanya praktik jual beli jabatan di Bekasi serta proyek fiktif yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Selatan. Menurut Purbaya, hal ini menjadi cermin bahwa reformasi birokrasi di daerah masih jauh dari kata selesai.


Skor Integritas Nasional Masih Rendah

Lebih lanjut, Purbaya memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK. Survei ini mengukur tingkat risiko korupsi dan efektivitas pencegahan di instansi pemerintah.

Hasilnya, skor nasional berada di angka 71,53, di bawah target 74, yang artinya Indonesia masih berada di zona kuning atau kategori waspada. Rata-rata skor integritas di tingkat provinsi hanya 67, sementara kabupaten/kota 69, menandakan sebagian besar pemerintah daerah masih rentan terhadap praktik korupsi.

“Hampir semua pemda masih masuk kategori rentan alias zona merah,” tegas Purbaya.

Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah


Dampak terhadap Anggaran Daerah

Purbaya juga mengungkapkan bahwa buruknya tata kelola keuangan dan penyelewengan anggaran di daerah menjadi alasan utama Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat tidak dapat menambah alokasi dana daerah apabila efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran masih lemah.
“Kita tidak bisa menaikkan anggaran jika pengelolaan masih tidak efisien. Uang publik harus dikelola dengan tanggung jawab,” ujarnya.


Jual Beli Jabatan Sebagai Sumber Kebocoran

Lebih jauh, Purbaya menilai bahwa praktik jual beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi proyek daerah merupakan akar dari kebocoran anggaran yang berdampak langsung pada lambatnya pembangunan daerah.
“Setiap praktik kotor seperti jual beli jabatan hanya memperlemah ekonomi daerah dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi, kecepatan, dan kehati-hatian dalam penggunaan dana publik agar pembangunan bisa berjalan optimal.


Ajakan untuk Reformasi dan Integritas

Menutup paparannya, Purbaya menyerukan agar seluruh kepala daerah memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam menggunakan dana transfer, mempercepat realisasi anggaran, dan menjaga integritas dalam setiap keputusan.


Kesimpulan

Pernyataan blak-blakan dari Menkeu Purbaya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak lagi bermain-main dengan jabatan dan anggaran publik. Dengan skor integritas nasional yang masih rendah dan maraknya praktik korupsi, reformasi birokrasi di tingkat daerah menjadi agenda penting yang harus segera dibenahi.

Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Refrence : Liputan6

Exit mobile version