
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam hal pertukaran data tidak melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Isu ini mencuat setelah adanya kesepakatan dalam kerangka perdagangan timbal balik antara kedua negara yang mencakup aspek perpindahan data lintas batas.
Natalius Pigai menekankan bahwa pertukaran data yang dilakukan Indonesia dengan pihak AS telah diatur dengan jelas dalam koridor hukum nasional. “Dalam klausul kerja sama tersebut dinyatakan bahwa pertukaran data dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius Pigai dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah menjamin proses transfer data dilakukan secara bertanggung jawab, hati-hati, dan mengutamakan keamanan. Tidak ada unsur penyerahan data secara bebas tanpa batas, karena semua telah memiliki pijakan hukum yang sah dan terukur.
Transfer Data Tidak Langgar HAM
Natalius Pigai menegaskan bahwa segala bentuk kerja sama lintas negara, khususnya yang menyangkut data pribadi, tidak boleh dilakukan sembarangan. Namun dalam konteks ini, pertukaran data dengan AS dilakukan berdasarkan kerangka legal yang jelas, sehingga tidak bertentangan dengan HAM.
“Kalau prosesnya sudah berdasarkan hukum Indonesia, maka sudah dapat dipastikan tidak ada pelanggaran HAM,” katanya. Hal ini menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai adanya potensi pelanggaran privasi atau penyalahgunaan data dalam kerja sama tersebut.
Kerja Sama Dagang Indonesia-AS
Melalui situs resmi Gedung Putih, diumumkan bahwa Indonesia dan AS telah menyepakati sebuah kerangka kerja perdagangan timbal balik (Reciprocal Trade Agreement). Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi dan digital antara kedua negara.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah komitmen Indonesia untuk membuka akses terhadap perpindahan data digital, termasuk pengakuan terhadap AS sebagai negara dengan standar perlindungan data yang memadai.
Pada bagian Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data lintas batas, dengan tetap mengacu pada regulasi dalam negeri seperti UU PDP.
Penjelasan Mensesneg: Tidak Ada Data Pribadi Diserahkan
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut memberikan penjelasan terkait kekhawatiran publik. Ia menegaskan bahwa dalam kesepakatan kerja sama tersebut, tidak ada data pribadi masyarakat Indonesia yang diserahkan langsung ke pemerintah AS.
“Pemaknaannya sering keliru. Ini bukan soal menyerahkan data pribadi rakyat Indonesia ke AS. Bukan seperti itu konteksnya,” ujar Prasetyo saat memberikan pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jumat (25/7).
Menurut Prasetyo, sebagian besar data yang menjadi perhatian sebenarnya bersumber dari aktivitas pengguna di platform digital milik perusahaan teknologi asal AS. Pemerintah AS hanya ingin memastikan bahwa data pengguna aman dan tidak disalahgunakan, bukan untuk mengakses data secara bebas.
Karena itu, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi warganya, dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU PDP.
Penutup
Kerja sama digital antara Indonesia dan AS, khususnya dalam hal pertukaran data, telah menjadi bagian dari strategi diplomatik dan ekonomi global. Namun, kekhawatiran akan pelanggaran HAM dan kebocoran data menjadi perhatian utama.
Pernyataan dari Menteri HAM Natalius Pigai dan Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum maupun prinsip HAM dalam kesepakatan tersebut. Pemerintah menjamin bahwa setiap pertukaran data akan dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan standar internasional dan kepentingan nasional.
Dengan dasar hukum yang kuat dan pengawasan ketat, kerja sama ini justru menjadi peluang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam era ekonomi digital global—tanpa mengorbankan hak dan privasi warga negaranya.
Refrence : Liputan6