easydigestiverelief.com

Pengacara Ronald Tannur Terbukti Suap Hakim, Divonis 11 Tahun

Bagikan

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara dari terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada majelis hakim demi memengaruhi hasil persidangan agar kliennya bebas dari jerat hukum.

Putusan ini dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Selain hukuman penjara, Lisa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayar, ia akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Lisa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Lisa Rachmat tidak hanya menyuap hakim, tetapi juga berperan aktif dalam permufakatan jahat bersama pihak lain, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Aksi suap ini bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan yang menyeret namanya pada tahun 2024.

Tiga Hakim Juga Terjerat Kasus Suap

Pengacara Ronald Tannur Terbukti Suap Hakim, Divonis 11 Tahun

Tak hanya Lisa, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur juga turut dijerat hukum. Di antaranya, Hakim Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Dua rekannya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 7 tahun penjara.

Majelis hakim mengungkap bahwa Heru menerima uang suap secara sadar untuk memengaruhi putusan sidang. Dalam amar pertimbangannya, hakim menilai bahwa Heru tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

“Perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

Sementara itu, hal yang sedikit meringankan vonis Heru adalah karena belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Denda Tambahan dan Implikasi Hukum

Ketiga hakim tersebut tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Bila tidak dibayar, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Kasus pembebasan Ronald Tannur sempat menimbulkan polemik publik karena diduga sarat kejanggalan. Kini dengan putusan terhadap pengacaranya dan majelis hakim yang terlibat, publik mendapatkan kejelasan mengenai praktik suap yang terjadi di balik layar.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam reformasi peradilan serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum Indonesia.

Refrence : Liputan6

Exit mobile version