Polisi Pastikan Usut Kasus Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti di Jaktim
Kepolisianmemastikan akan mengusut tuntas laporan penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti terhadap karyawati mereka. Hal ini disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, yang juga meluruskan anggapan bahwa pelaku kebal hukum. Lina menegaskan bahwa pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Dalam kasus ini, pelaku tidak kebal hukum. Pelaku sudah menjadi terlapor, dan perkara ini sudah naik ke penyidikan,” ujar Lina Yuliana dalam keterangannya pada Minggu (15/12/2024).
Proses Penyidikan Sudah Dimulai
Lina menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penganiayaan ini pertama kali diterima pada 18 Oktober 2024. Setelah itu, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi dengan mengundang saksi-saksi terkait pada bulan November 2024. Tak hanya itu, terlapor juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur.
“Proses penyelidikan telah dilakukan dengan jelas, profesional, dan sesuai prosedur. Penyidik memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tambah Lina.
Selain itu, Lina menekankan bahwa dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan, polisi memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup agar perkara dapat diproses dengan baik.
“Jika minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa tindakan paksa terhadap pelaku,” ujar Lina lebih lanjut.
Penganiayaan yang Dilakukan Anak Bos Toko Roti
Kasus ini berawal ketika seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur, yang diketahui berinisial DA, mengalami penganiayaan oleh anak bosnya. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi anak bosnya. Penolakan tersebut memicu kemarahan terlapor yang akhirnya melemparkan sebuah kursi ke arah korban, mengenai bagian kepala dan bahu korban, sehingga menyebabkan luka.
“Korban menolak untuk mengantarkan makanan karena itu bukan bagian dari pekerjaannya. Penolakan tersebut membuat terlapor marah dan melemparkan kursi ke arah korban,” ungkap Lina.
Korban mengalami luka sobek di bagian kepala, tepatnya di sisi kiri kepala akibat lemparan kursi tersebut.
Langkah Polisi dalam Menangani Kasus
Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan penganiayaan ini. Sejauh ini, empat saksi telah diperiksa, termasuk pelapor (korban), terlapor, orangtua terlapor, serta rekan-rekan korban yang juga bekerja di toko roti yang sama. Proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian.
“Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari korban, pelaku, orangtua pelaku, dan rekan kerja korban,” kata Lina.
Status Terlapor dan Ancaman Hukum
Saat ini, anak pemilik toko roti yang menjadi terlapor dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. Meskipun begitu, proses penyidikan terus berjalan. Terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terlapor masih berstatus saksi karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” tandas Lina.
Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur akan menangani kasus penganiayaan ini lebih lanjut.
Dengan adanya penanganan yang transparan dan profesional, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat.