
Penyidik Polisi Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret seorang pengacara berinisial Samir alias S (31). Penyelidikan ini berawal dari pengembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang kemudian menguak temuan mengejutkan.
S diketahui membawa tiga pucuk senjata api tanpa izin resmi. Ketiga barang bukti tersebut terdiri dari pistol Makarov kaliber 7,65 mm, airsoft gun jenis replika Glock 34 elektrik, serta senapan angin laras panjang merek Diana 47.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku membeli pistol Makarov dari seseorang berinisial A dengan harga Rp 30 juta. Untuk senapan angin, S membelinya di sebuah toko senjata di kawasan Pasar Baru, Jakarta, pada tahun 2016. Sementara airsoft gun diperoleh dari Senayan Trade Center pada tahun 2015 seharga Rp 3 juta. Sayangnya, ketiga senjata itu sama sekali tidak dilengkapi dokumen resmi atau surat izin kepemilikan.
“Untuk saat ini, kami fokus melakukan pencarian terhadap A dan mendalami asal-usul toko-toko yang menjual senjata tersebut kepada S,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).
Bermula dari Serempetan di Jalan
Kasus ini bermula dari insiden serempetan kendaraan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan S bersenggolan dengan sebuah mikrolet. Insiden kecil ini memicu cekcok mulut di lokasi kejadian. Warga yang menyaksikan keributan itu segera melapor ke polisi.
“Kedua kendaraan kemudian dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno.
Saat proses pemeriksaan dokumen, S diketahui tidak membawa SIM dan STNK. Saat itulah, Aiptu Widardi, seorang petugas yang bertugas di lokasi, melihat adanya benda mencurigakan di pinggang S ketika ia berjongkok. Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benda tersebut adalah sebuah pistol.
Penggeledahan Membuka Fakta Baru
Penemuan senjata api itu membuat petugas langsung melakukan penggeledahan lebih mendalam terhadap kendaraan milik S. Hasilnya, ditemukan dua senjata lainnya di dalam mobil, yakni satu senjata laras panjang dan satu airsoft gun.
“Kasus kecelakaan serempetan ini sebenarnya tidak terlalu berat. Namun, karena ditemukan unsur pidana kepemilikan senjata ilegal, kasus ini langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk penanganan lebih lanjut,” jelas AKP Sumarno.
Hingga kini, polisi masih memburu A, individu yang diduga menjual senjata api kepada S, serta menyelidiki kemungkinan jaringan penjualan senjata ilegal di Jakarta.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Jakarta Pusat karena keterkaitan antara kepemilikan senjata api tanpa izin dan potensi gangguan keamanan publik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan kepemilikan atau peredaran senjata ilegal.
Refrence : Liputan6