
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa mereka akan segera merilis hasil penyelidikan atas aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan pelanggaran di kawasan lindung yang termasuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam pernyataan kepada media di Jakarta pada Selasa (24/6/2025). Menurutnya, saat ini penyelidikan masih berlangsung dan tim kepolisian terus bekerja mengumpulkan bukti serta informasi lapangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, informasi dari hasil penyelidikannya bisa segera kami sampaikan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Saat ditanya apakah penyelidikan ini berkaitan langsung dengan dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut baru akan disampaikan secara lengkap setelah proses penyelidikan rampung.
Empat Perusahaan Tambang Dicabut Izin Operasinya
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah:
-
PT Anugerah Surya Pratama
-
PT Nurham
-
PT Melia Raymond Perkasa
-
PT Kawai Sejahtera Mining
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pencabutan IUP tersebut dilakukan karena sebagian besar lahan konsesi pertambangan berada di dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat, sebuah wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Polri dan Kementerian Lakukan Penelusuran Lapangan
Langkah Polri dalam menyelidiki aktivitas tambang ini juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa tim gabungan sedang melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka penanganannya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kapolri.
Penelusuran ini penting mengingat kawasan Raja Ampat dikenal sebagai salah satu surga ekowisata dan konservasi laut dunia yang memiliki keanekaragaman hayati luar biasa.
Dugaan Kerusakan Lingkungan Jadi Fokus Utama
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri juga telah turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dari keempat perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim, menyatakan bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan dan dilindungi oleh undang-undang.
“Namanya tambang pasti ada dampak lingkungan. Tapi di situlah pentingnya aturan reklamasi dan jaminan lingkungan dari pelaku usaha,” jelas Nunung.
Saat ditanya mengenai kerusakan yang terjadi di Pulau Gag dan sekitarnya, ia menegaskan bahwa penyidik akan melihat secara detail kondisi lapangan sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.
Menanti Transparansi dan Penegakan Hukum
Publik kini menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini. Jika benar ditemukan pelanggaran hukum, maka proses hukum terhadap pihak-pihak terkait harus dijalankan secara transparan dan adil.
Raja Ampat bukan hanya milik satu pihak, tapi merupakan warisan ekosistem dunia yang wajib dijaga. Oleh karena itu, langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal atau yang merusak lingkungan sangat diperlukan demi keberlanjutan generasi mendatang.
Polri pun berjanji akan memberikan informasi lengkap segera setelah penyelidikan tuntas.
Refrence : Liputan6