Prabowo Subianto | Ketua Mahkamah Agung Pilih Diam soal Rencana Maafkan Koruptor
Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri, dengan janji bahwa mereka akan dimaafkan jika memenuhi syarat tersebut. Pernyataan ini, tentu saja, memicu berbagai reaksi, baik pro maupun kontra.
Ketua Mahkamah Agung Tidak Akan Berkomentar
Menanggapi rencana Presiden Prabowo tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh. “Masalah ada wacana pengampunan, kami tidak akan berkomentar,” kata Sunarto kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024). Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, dan sebagai lembaga peradilan, MA tidak akan mengomentari kebijakan ini.
“Ini adalah kewenangan atau prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini,” imbuhnya.
Pernyataan Prabowo Tentang Koruptor
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan pernyataannya di Universitas Al-Azhar Mesir pada 19 Desember 2024, di mana ia menyatakan bahwa dirinya akan memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang yang telah dicuri dari rakyat. “Saya memberi kesempatan untuk tobat. Para koruptor yang merasa telah mencuri, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menambahkan bahwa pengembalian uang bisa dilakukan secara diam-diam, dan ia mengharapkan para koruptor untuk benar-benar mengembalikan uang tersebut tanpa terbongkar publik.
Prabowo Minta Pihak yang Menerima Fasilitas Negara untuk Membayar Kewajiban
Selain itu, Prabowo meminta mereka yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. “Asal kau bayar kewajibanmu dan taat kepada hukum, kita akan menghadap masa depan tanpa mengungkit masalah yang lalu,” tegasnya.
Pertanyaan Tentang Efektivitas Pernyataan Prabowo
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas dari pernyataan Prabowo tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini korupsi dilakukan dengan cara-cara yang sangat cerdas dan para pelaku yang disidangkan pun masih mengaku tidak bersalah. “Bagaimana caranya kita mengharapkan koruptor mau mengembalikan uang yang dicuri jika mereka bahkan tidak mengaku saat diproses hukum?” ujar Boyamin.
Boyamin menyebutkan bahwa meskipun secara hukum pengembalian kerugian negara mungkin memungkinkan, pelaksanaannya akan sangat sulit. Namun, ia menilai bahwa strategi tersebut bisa saja digunakan untuk mengembalikan uang yang dicuri.
Dorongan untuk RUU Perampasan Aset
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, berpendapat bahwa Presiden Prabowo sebaiknya fokus pada langkah konkret untuk pemberantasan korupsi, seperti mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Langkah konkret yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama,” ujar Agus.
Menurut Agus, RUU ini penting untuk memulihkan aset negara yang dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah.
RUU Perampasan Aset Masih Belum Termasuk Prolegnas
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai bahwa untuk mengkonkretkan pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset harus didorong. “Sayangnya, itu tidak masuk dalam Prolegnas. Jika pernyataan Presiden sejalan dengan upaya perampasan aset, maka undang-undang itu seharusnya menjadi prioritas dalam Prolegnas,” kata Charles.
Charles berharap agar kebijakan ini menjadi pengingat bagi jajaran pemerintahan, dan langkah konkret untuk memberantas korupsi bisa segera diterapkan. Pentingnya Implementasi UU Perampasan Aset
Charles menekankan bahwa untuk menindak tegas para pelaku korupsi yang tidak mengakui perbuatannya, satu-satunya jalan adalah melalui UU Perampasan Aset. Undang-undang tersebut diharapkan menjadi alat yang efektif untuk memulihkan aset negara dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Pernyataan Prabowo tentang memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara menimbulkan beragam reaksi. Sementara itu, berbagai pihak menilai bahwa langkah yang lebih konkret dan sistematis, seperti mendorong RUU Perampasan Aset, diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.