
Menteri Keuangan Purbaya memberikan tanggapan atas kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa, dan masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari melalui gerakan “Rereongan Sapoe Sarebu”.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif daerah, bukan kewajiban dari pemerintah pusat.
🗣️ Pernyataan Menkeu Purbaya
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penggalangan dana dari ASN maupun masyarakat.
“Itu terserah kepada pemerintah daerahnya dan terserah kepada warganya. Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh saja kalau mau,” kata Purbaya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan bahwa selama kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak bersifat memaksa, maka inisiatif seperti itu sah-sah saja. Pemerintah pusat, kata Purbaya, memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan kreativitas dalam memperkuat kesejahteraan sosial masyarakatnya.
📜 Latar Belakang Program “Rereongan Sapoe Sarebu”
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA bertanggal 1 Oktober 2025, yang berisi ajakan kepada ASN, pelajar, dan masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi dalam donasi Rp1.000 per hari.
Gerakan ini disebut sebagai bentuk gotong royong sosial untuk membantu warga yang membutuhkan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam surat edaran yang dilihat di Bandung pada Jumat (3/10), Dedi menyebut bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan tersebut menegaskan peran aktif masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai kesetiakawanan sosial, budaya gotong royong, serta kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
“Gerakan ini adalah bentuk solidaritas sosial yang lahir dari masyarakat sendiri, bukan perintah dari atas. Kita ingin menumbuhkan rasa saling bantu di tengah keterbatasan anggaran daerah,” tulis Dedi dalam surat edarannya.
🤝 Gerakan Sukarela, Bukan Kewajiban
Menanggapi pro dan kontra yang muncul, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa program Rereongan Sapoe Sarebu bersifat sukarela, bukan kewajiban.
“Gerakan ini hanya untuk yang mampu. Kalau ASN tentu bisa, tapi kalau masyarakat kurang mampu, mereka justru yang akan dibantu. Ini imbauan, bukan perintah wajib,” kata Herman, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, ide gerakan ini berawal dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial di lapangan. Banyak masyarakat menghadapi kendala kecil seperti biaya pengobatan atau kebutuhan pendidikan dasar yang tak tertangani cepat karena keterbatasan dana pemerintah.
“Sering kali, bantuan yang dibutuhkan itu tidak besar, misalnya Rp1 juta untuk biaya tunggu pasien. Tapi akses bantuan formal memakan waktu. Melalui gerakan ini, kita ingin menjawab kebutuhan mendesak itu secara cepat,” ungkap Herman.
🌍 Nilai Gotong Royong sebagai Modal Sosial
Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa semangat gotong royong dan kesetiakawanan sosial merupakan modal utama bangsa Indonesia.
“Budaya bangsa kita adalah membantu satu sama lain. Gotong royong, kerelawanan, dan kepedulian sosial ini perlu terus dijaga,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa dinamika masyarakat di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sangat beragam, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. Banyak masyarakat yang datang ke Lembur Pakuan Subang, pusat pengaduan masyarakat, hanya untuk meminta bantuan kecil namun mendesak.
“Bahkan ada yang datang dari luar Jawa Barat. Kasihan rasanya ketika mereka hanya butuh sedikit dana untuk bertahan hidup. Dari situ kami ingin membangun sistem solidaritas sosial yang lebih cepat dan nyata,” tambahnya.
🧩 Kesimpulan
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa program patungan Rp1.000 per hari bukan instruksi pemerintah pusat, melainkan inisiatif lokal yang boleh dijalankan selama tidak bersifat memaksa.
Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dedi Mulyadi dan Herman Suryatman menekankan bahwa gerakan Rereongan Sapoe Sarebu adalah ajakan gotong royong untuk membantu sesama — bukan kewajiban, tetapi panggilan hati.
Gerakan ini menjadi refleksi nyata nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan solidaritas masyarakat Indonesia, yang diharapkan dapat memperkuat fondasi kesejahteraan bersama dari tingkat lokal hingga nasional.