Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kementeriannya berencana mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 20 perusahaan yang mengelola total lahan sekitar 750.000 hektare.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (4/12/2025). Raja Juli mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang terdampak masalah lingkungan. Namun, ia enggan mengungkap nama perusahaan mana saja yang akan dicabut izinnya.
“Nama perusahaan dan detail luasan belum bisa saya sampaikan karena saya harus mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” ujar Raja Juli.
Sebelumnya, ia juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum oleh 12 perusahaan di Sumatera Utara yang diduga turut menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Tim Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi dan penyelidikan terhadap subjek hukum terkait.
“Gakkum kami saat ini berada di lapangan. Hasil temuan dari sekitar 12 lokasi ini akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik,” jelasnya.

Sisa Pembukaan Lahan Sawit Diduga Pemicu Banjir
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa banyaknya kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatra diduga berasal dari pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Aktivitas pembukaan lahan yang menerapkan prinsip zero burning meninggalkan tumpukan kayu yang tidak dibakar, melainkan dipinggirkan.
“Ada indikasi pembukaan kebun sawit yang menyisakan log karena zero burning. Saat banjir besar, kayu-kayu itu terdorong dan menyebabkan kerusakan lebih parah,” kata Hanif di Senayan.
Ia menegaskan bahwa seluruh potensi penyebab bencana akan ditelusuri. Hanif juga meminta dukungan DPR agar upaya penegakan aturan lingkungan hidup dapat berjalan tegas, terutama dalam kasus perusakan hutan yang memperburuk banjir.
Investigasi Kerusakan Lingkungan dan Sanksi untuk Pelaku
Hanif memastikan bahwa pemerintah akan menyelidiki seluruh kerusakan lingkungan yang diduga memicu banjir besar di Sumatra. Tindakan tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk pemerintah daerah.
“Ada tiga bentuk sanksi. Pertama, sanksi administrasi yang juga dapat dikenakan kepada pemerintah daerah bila kebijakannya memperparah kondisi lingkungan berdasarkan kajian ilmiah,” jelas Hanif.
Jika ada bukti kuat, pendekatan pidana juga akan diterapkan, terutama karena bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa. “Karena sudah memakan korban, maka proses pidana pasti akan muncul,” tambahnya.
Refrence : Liputan6