Anies Baswedan mengunjungi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025). Kunjungan ini dilakukan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam keterangannya kepada awak media, Anies mengungkapkan rasa bahagia bisa kembali bertemu dengan sahabatnya itu. “Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam. Kami juga sempat berbincang dengan istri beliau, Bu Siska. Suasananya penuh rasa syukur,” ucap Anies.
Ia menambahkan, suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh emosi. Tom terlihat bahagia dan tenang setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang berat. Tidak ada pesan khusus yang disampaikan Tom, namun ada satu hal yang membuat Anies terkesan.
“Beliau bilang bahwa Tuhan selalu berpihak pada kebenaran. God works in mysterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” ujar Anies menirukan ucapan Tom.
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan bahwa keluarga Tom sudah sangat rindu untuk berkumpul kembali. “Ini adalah harapan besar bagi keluarganya. Setelah 9 bulan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024, kini jalan menuju kebebasan terbuka kembali,” katanya.
Dukungan Anies dan Apresiasi untuk Prabowo
Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pada rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Keputusan ini adalah kabar baik bagi keluarga, sahabat, dan semua yang mengenal Pak Tom. Saya menghargai langkah Pak Presiden dan DPR yang sudah menyetujui abolisi ini,” ujar Anies.
Meski demikian, ketika ditanya soal kemungkinan adanya politisasi dalam kasus ini, Anies memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh. “Nanti, ya. Komentar lebih lanjut bisa kita bicarakan di waktu lain,” katanya singkat.
Proses Hukum Menjelang Pembebasan
Abolisi merupakan salah satu bentuk hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Abolisi berbeda dengan amnesti atau grasi. Jika grasi diberikan kepada terpidana, maka abolisi diberikan kepada seseorang yang sedang dalam proses hukum, untuk menghentikan proses tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa DPR telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo dalam surat bertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap abolisi tersebut sesuai prosedur,” kata Dasco dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kini, seluruh pihak tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk legal dari pemberian abolisi tersebut. Setelah Keppres terbit, maka Tom Lembong akan segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke tengah keluarga.
“Proses sedang berjalan. Kita semua berharap pembebasan bisa segera dilakukan. Semoga Pak Tom dan Bu Siska bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga,” pungkas Anies.
Penutup
Kasus yang menjerat Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula saat dirinya menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016 telah menjadi sorotan publik. Ia sempat divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum mengajukan banding.
Kini, dengan abolisi dari Presiden dan persetujuan DPR, lembaran baru akan segera terbuka untuk Tom Lembong. Kunjungan Anies Baswedan menjadi bentuk solidaritas sekaligus harapan akan hadirnya keadilan di tengah proses hukum yang berjalan di Indonesia.
Refrence : Liputan6