Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait konten viral yang diduga menghina suku Sunda, yang dibuat oleh YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 12 Desember 2025. “Iya betul,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (14/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa Resbob dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A KUHP. Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh tim siber. “Akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum Viking juga melaporkan Resbob ke Polda Jabar karena dianggap telah menghina suku Sunda dan menyebut nama Viking secara langsung dalam kontennya. Meski pelaku telah meminta maaf setelah pernyataannya viral, pelaporan tetap dilanjutkan.
Wali Kota Bandung Imbau Warga Tetap Tenang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing emosi oleh unggahan YouTuber tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum dan menyerahkan penyelidikan kepada aparat berwenang.
“Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” katanya. Farhan juga mengingatkan agar warga tidak membalas dengan komentar negatif atau tindakan provokatif lainnya.

Menurut Farhan, menjaga martabat dapat dilakukan dengan tetap bersikap dewasa. “Orang Sunda punya karakter sopan dan berbudaya. Jangan ikut melakukan penghinaan. Tetap tenang, jangan terprovokasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa sumber jelas atau konten yang dapat menimbulkan kebencian di ruang digital.
Tahap Penyelidikan Terus Berjalan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan awal terhadap akun YouTube milik Adimas Firdaus.
“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta memulai penyelidikan,” kata Hendra.
Kasus ini mencuat setelah Resbob mengucapkan kalimat bernuansa penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siaran YouTube-nya. Tayangan tersebut viral dan memicu reaksi keras dari publik.
Menurut Hendra, laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan memperkuat keterangan saksi maupun korban.