
Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Langkah KPK tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang melibatkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan sejumlah pihak swasta. Meski rumahnya digeledah, Ridwan KamiI masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pascapenggeledahan, sempat beredar kabar bahwa Ridwan KamiI menghilang dan sulit dihubungi. Namun, Partai Golkar Jawa Barat segera mengonfirmasi bahwa Ridwan KamiI dalam keadaan baik dan berada di Bandung. Ia pun menyatakan siap bekerja sama dengan KPK.
Pernyataan Ridwan Kamil
Ridwan KamiI menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ungkapnya dalam pernyataan resmi.
Barang Bukti Disita dari Rumah Ridwan Kamil
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa barang-barang yang disita sedang diteliti dan dikaji oleh penyidik.
“Kalau sudah disita, pasti ada relevansinya dengan perkara. Semua dokumen dan barang sedang diteliti lebih lanjut,” kata Setyo saat konferensi pers di Jakarta, 12 Maret 2025.
Namun, KPK belum merinci isi dari barang yang disita karena masih dalam proses pendalaman.
Respons Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia
Menanggapi penggeledahan rumah Ridwan Kamil, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ujar Bahlil saat ditemui di Tasikmalaya, Sabtu, 16 Maret 2025.
Bahlil juga menegaskan bahwa Ridwan KamiI tetap komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap KPK.
Status Ridwan Kamil Masih Saksi
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, hingga saat ini Ridwan KamiI belum memiliki status resmi dalam kasus tersebut, bahkan belum dipanggil sebagai saksi.
“Saat ini, beliau belum dipanggil, jadi statusnya pun belum bisa disebut saksi,” jelas Budi.
Namun, KPK memastikan Ridwan KamiI akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi, terutama terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Kesimpulan
Meskipun rumah Ridwan Kamil telah digeledah oleh KPK, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses penyidikan. Partai Golkar pun menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang transparan. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya, termasuk jadwal pemanggilan resmi Ridwan KamiI oleh KPK.
Refrence : Liputan6