easydigestiverelief.com

RUU BUMN Siap Disahkan, DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan

Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi menyatakan sepakat agar rancangan undang-undang tersebut segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat berlangsung di ruang Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (26/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, yang menutup rapat dengan ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.


84 Pasal Direvisi: Perubahan Terbesar dalam Dua Dekade

Revisi ini menjadi yang paling besar sejak regulasi BUMN pertama kali diterbitkan pada 2003. Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, yang diketuai oleh Andre Rosiade, memutuskan perubahan terhadap 84 pasal. Ruang lingkup revisi sangat luas, mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, hingga dorongan kesetaraan gender dalam kepemimpinan BUM’N.

Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” jelas Andre dalam rapat.


Larangan Rangkap Jabatan

Salah satu poin penting dalam revisi adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di organ BUM’N. Mereka tidak lagi diperbolehkan merangkap sebagai anggota direksi, komisaris, ataupun dewan pengawas.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan antara fungsi eksekutif dan pengelolaan badan usaha negara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip good corporate governance di lingkungan BUM’N.

RUU BUMN Siap Disahkan, DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan


Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas

Revisi juga menghapus aturan lama yang menyebut bahwa anggota direksi dan dewan komisaris BUM’N bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan perubahan ini, pejabat BUM’N kini secara resmi dipandang sebagai penyelenggara negara, sehingga wajib menjalankan prinsip integritas, keterbukaan, serta akuntabilitas publik.

Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUM’N, sekaligus memastikan perusahaan negara dikelola secara profesional dan transparan.


Kesetaraan Gender di Kepemimpinan BUMN

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya ketentuan mengenai kesetaraan gender. DPR dan pemerintah sepakat bahwa perempuan harus memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan strategis seperti direksi, komisaris, maupun posisi manajerial.

Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” tegas Andre Rosiade.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam mendorong representasi perempuan di posisi strategis, sehingga BUM’N dapat lebih inklusif dan mencerminkan keberagaman.


Kesimpulan

Revisi UU BUMN yang mencakup 84 pasal ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola perusahaan milik negara. Dengan larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta penerapan prinsip kesetaraan gender, diharapkan BUMN semakin profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Keputusan DPR dan pemerintah membawa RUU ini ke Paripurna menandai komitmen bersama untuk memperkuat peran BUM’N, bukan hanya sebagai pilar ekonomi nasional, tetapi juga sebagai contoh tata kelola yang baik dan modern.

Refrence : Liputan6

Exit mobile version